Belum Rekam e-KTP, Awas Tahun Depan NIK Terancam Diblokir
Pasalnya, jika tidak rekam setelah tanggal tersebut maka NIK akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan layanan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga masyarakat yang belum rekam e-KTP, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman maksimal tanggal 31 Desember 2018 mendatang.
Pasalnya, jika tidak rekam setelah tanggal tersebut maka NIK akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan layanan seperti BPJS, keperluan perbankan, membuat SIM, dan sejumlah urusan administratif yang membutuhkan data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, membenarkan hal tersebut. Saat diwawancarai Surya, Rabu (3/10/2018), ia menyebutkan deadline akhir tahun 2018 adalah batas final.
• Kukuhkan Pengurus Baznas Baru, Wali Kota Malang Targetkan Kenaikan Pengumpulan Zakat
"Ini sudah deadline akhir. Warga di atas usia 23 tahun yang belum rekam maka 1 Januari 2019 NIKnya akan diblokir. Tidak ada tolenransi mundur-mundur lagi," kata Suharto.
Terlebih pemilu serentak sudah tinggal menghitung bulan jelas April 2019 mendatang. Sehingga Suharto memastikan deadline tersebut tidak akan dierpanjang lagi.
Ia juga mengaku sudah mendapatkan pengarahan langsung dari Dirjen Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri terkait batas pengurusan ini.
• Kondisinya Berangsur Pulih, Hendro Siswanto Berharap Segera Bermain untuk Arema FC
Sehingga perekaman data kependudukan dalam e-KTP ini dikatakan Suharto sifatnya urgen dan tidak boleh disepelekan.
Semua warga penduduk yang merasa belum melakukan perekaman maka harus segera melakukan perekaman di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Kalau sudah terblokir, maka masyarakat yang ingin membuka blokirnya ya harus ke kantor Dispendukcapil dan melakukan prosedur pembukaan," katanya.
• Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Forkas Jatim: Sekarang Efeknya Masih Belum Terasa
Lebih lanjut untuk warga Kota Surabaya sendiri, Suharto menegaskan bahwa angka warga yang belum melakukan perekaman sudah menurun. Saat ini sekitar 120 ribu orang saja wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Mereka dikatakan Suharto bisa termasuk lansia, tahanan atau pun juga yang pindah datang ke Surabaya. Untuk itu hingga akhir tahun ini ia mengimbau seluruh warga Kota Surabaya agar segera melakukan perekaman.
• Terima Keputusan Komdis PSSI, Persija Jakarta Janji Jadikan Hukumannya sebagai Pembelajaran
"Kita juga jemput bola. Melakukan perekaman di sekolah, di rumah sakit, di rumah tanahanan. Intinya kita ingin semua tidak ada yang NIKnya terblokir," jelasnya.