Pendaftaran CPNS 2018
Update Info CPNS 2018: Akreditasi Prodi Tak Dipersoalkan hingga Pelamar Guru Tak Wajib Ikuti Tes SKB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafrudin, mengeluarkan regulasi terkait persyaratan pendaftaran CPNS 2018.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafrudin, mengeluarkan regulasi terkait persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Utamanya terkait akreditasi program studi (prodi) calon pelamar CPNS, yang mewajibkan dari BAN (Badan Akreditasi Nasional) PT/Pusdiknaskes, kini diabaikan.
Selain itu pelamar pada jabatan guru tidak lagi wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam regulasi bernomor: B/480/M.SM.01.00/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 itu, disebutkan pula agar bagi pelamar yang telanjur dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena aturan itu segera diverifikasi ulang.

• 2 Pria Surabaya Bawa Kabur Mobil Rental, di Tiap Kota Selalu Ganti Plat Nomor & Rusak GPS Kendaraan
"Ini angin segar buat calon pelamar CPNS," kata Suko Wiyono, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi ) Jatim, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya, turunnya aturan sebelumnya soal akreditasi membuat banyak PTN dan PTS yang komplain.
Suko mengatakan, untuk akreditasi prodi di persyaratan sebelumnya ada legalisir untuk bukti akreditasi.
Padahal, banyak prodi mengalami jeda akreditasi karena jumlah asesor BAN PT terbatas.
"Misalkan ada akreditasi prodi sudah habis pada Desember 2017. Untuk mengurus baru, mungkin baru keluar beberapa bulan kemudian," katanya.
• Shop More Dine More Tunjungan Plaza, Tukar Struk Belanja Bisa Dapat Makanan Gratis, ini Syaratnya!
Pada masa jeda itu, maka akreditasi prodi dipandang masih sama sebelum hasil akreditasi baru keluar.
Misalkan, lama akreditasi prodi B.
Jika reakreditasi mungkin saja berubah, tapi karena ada masa jeda, maka sementara tetap pakai pakai nilai akreditasi B.
"Tapi bisa juga ada kesalahan di prodi karena terlambat mengajukan, sehingga tidak cepat dilaksnakaan rekreditasi," papar Rektor Universitas Wisnuwardhana Kota Malang tersebut.
• Lenovo K9 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Rp 2 Jutaan & Punya 4 Kamera, Ini Spesifikasi Lengkapnya!
Menurut Suko, anggaran negara untuk melaksanakan akreditasi juga terbatas.
Sehingga, banyak prodi yang mungkin belum reakreditasi.
Sementara jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai lebih 4.000an.
Durasi atau masa berlakunya akreditasi untuk prodi yang nilainya A dan B adalah lima tahun
Sedang yang C, lamanya tiga tahun.