Masa Tahanan Habis, Bupati Tulungagung Nonaktif Akan Dibebaskan Jika Tak Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jika dihitung dari awal penahanan, masa penahanan Syahri akan habis pada Minggu (7/10/2018) mendatang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, telah menjalani masa penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama 117 hari.
Menurut Konsultan Hukum Pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo, Heri Widodo SH, KPK hanya bisa melakukan penahanan maksimal selama 120 hari.
Jika dihitung dari awal penahanan, masa penahanan Syahri akan habis pada Minggu (7/10/2018) mendatang.
• Mengacu dari 5 Pilar Road Safety WHO, Inilah Poin-poin Penilaian untuk Finalis IRSA 2018
"Ada tanggal 7 Oktober nanti genap 120 hari masa penahanan KPK," terang Heri Widodo.
Sebelum masa itu KPK seharusnya sudah melimpahkan berkas-berkas Syahri ke Kejaksaan.
Namunm jika belum ada pelimpahan, maka masa penahanan telah habis dan Syahri harus dibebaskan.
• Kurangi Angka Pengangguran, Pemkot Malang Fokus Kuatkan Sektor Ekonomi Kreatif
"Sudah tidak bisa lagi melakukan perpanjangan penahanan, karena sudah dua kali diperpanjang. Harus dilimpahkan ke Kejaksaan dan nanti yang menahan adalah Kejaksaan," tambah Heri.
Lanjut Heri, dalam penanganan perkara korupsi maka kasusnya akan dikembalikan ke lokus (tempat kejadian).
"KPK harus melimpahkan sebelum tanggal 7 Oktober. Bilamana tidak dilimpahkan maka Pak Syahri harus dilepas dulu," tegas Heri.
• PKB Sebut Kyai di Jatim Dukung Jokowi-Maruf Amin, Gerindra: Jangan Asal Klaim
Seperti diketahui, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Syahri Mulyo ditahan setelah diduga menerima aliran dana suap peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung.
Selain Syahri, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan seorang kontraktor.
• KPK Sisir Pasuruan, Wakil Wali Kota Pastikan Pelayanan di Pemkot Berjalan Normal