KPK Obok obok Pasuruan
Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Wali Kota Pasuruan Setiyono di Rutan Pomdam
KPK langsung menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono di Rutan Pomdam Jaya Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono, Jumat (5/10/2018). Ini setelah Setiyono yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek lingkungan Pemkot Pasuruan.
Pantauan Tribunnews.com, Setiyono keluar lobi KPK sudah menggunakan rompi orange.
Dia sama sekali tidak berkomentar saat ditanya soal penahanannya dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setiyono akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"SET (Setiyono) ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," tegas Febri.
• Lewat Tangan Trio Kwek-Kwek, Wali Kota Pasuruan Setiyono Atur Semua Proyek untuk Dapat Fee
• Wali Kota Pasuruan Setiyono Sempat Bernyanyi Bersama, Sebelum Ditangkap KPK
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan), Wahyu Tri Harianto (staf Kelurahan Purutrejo) dan M Baqir (perwakilan CV M) masih menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap dari M Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.
Diduga telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 2,2 miliar ditambah 1 persen atau 20 juta untuk Pokja.Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mengirim uang Rp 20 juta ke Wahyu Tri untuk Pokja sebagai tanda jadi.
• Suap Proyek di Dinas Koperasi UMKM Antar Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka dan Pesakitan di KPK
• Pasca OTT, Langsung Segel Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan, Kadis PUPR, & Dua Ruangan Penting Lainnya
7 September 2018, tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali mengirim uang ke Setiyono Rp 115 juta melalui orang dekatnya.Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.
Penyidik juga menduga proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan "Trio Kwek-Kwek". Dalam setiap Setiyono mendapat jatah rata-rata 5-7 persen dari nilai proyek.
Sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sementara sebagai penerimaa, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri, diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
• BREAKING NEWS - Diperiksa KPK 11 Jam, Wali Kota Pasuruan Langsung Murung, Lalu Dibawa ke Jakarta
• Suap Proyek di Dinas Koperasi UMKM Antar Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka dan Pesakitan di KPK
• Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Serius Gubernur Jatim Pakde Karwo