Beraksi Sejak April 2018, Otak Komplotan Pencurian Motor di Pasuruan & Malang Ditangkap Polda Jatim
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor. Empat pelaku lainnya diketahui masih buron.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Empat pelaku lainnya diketahui masih buron.
Dua pelaku tersebut adalah Muhammad Imron alias Baron (36), asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Muhammad Solikin alias Likin (32), asal Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang.
Waditreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, Imron merupakan otak dari aksi pencurian yang dilakukan secara berkelompok.
"Imron ini merupakan otak komplotan. Selain sebagai otak dan pemetik, dia (Imron) juga sebagai penadah," terang Juda, Senin (8/10/2018).
• Treatment Derma White di Klinik Kecantikan Delovely Manukan Surabaya, Wajah Cerah dan Bebas Komedo!
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menambahlam, kedua pelaku adalah residivis kasus curanmor.
Aksi yang dilakukan keduanya juga lebih dari satu kali.
"Untuk aksi yang telah dilakukan komplotan ini totalmya 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jatim," ungkapnya.
Leonard menambahkan, seluruh TKP itu berada di Malang dan Pasuruan.
Komplotan itu diketahui beraksi sejak April 2018.
• Volume Air Masih Tinggi, Tanggul Lumpur Lapindo yang Ambles Belum Bisa Diperbaiki