Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Penggelapan Uang LBB di Surabaya Masih Minta Keringanan
Terdakwa Riris menangis terisak saat dirinya meminta keringanan hukuman atas perbuatannya menggelapkan uang LBB Ganesha.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Risqi Imroatus Sholihah alias Riris menangis terisak saat dirinya meminta keringanan hukuman atas perbuatannya menggelapkan uang LBB Ganesha.
Pada sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018), Riris dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya mohon yang mulia. saya mengakui kesalahan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan saya,” pintanya sembari menangis, Senin (8/10/2018).
Menanggapi pembelaan terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman langsung membacakan putusan.
Terdakwa lalu divonis hukuman penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risqi alias Riris selama 1 tahun,” ujar Dedi Dardiman.
• Terbukti Tilap Uang LBB Rp 188 Juta, Wanita di Surabaya Terisak Divonis 1 Tahun Penjara Saat Sidang
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan hukuman adalah karena terdakwa mengakui kesalahannya dan masih muda.
Menanggapi vonis hakim, Riris masih merengek meminta keringanan, sebelum akhirnya menerima vonis tersebut.
• BPJS Surabaya Tegaskan di Aturan Baru, Masyarakat Masih Bisa Pilih Rumah Sakit, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, terdakwa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.
Terdakwa bekerja di LBB Ganesha, kawasan Nginden Intan Raya, Surabaya.
Dia mempunyai tanggung jawab memberikan informasi dan menerima pendaftaran siswa baru serta menerima uang pembayaran.
Namun, oleh Riris, uang yang seharusnya disetorkan ke operasional kantor tidak diberikan sepenuhnya.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri.
Total uang yang digelapkannya mencapai Rp 188 juta.
• HP Milik Dokter di Surabaya Dirampas Pria Bermotor, Awalnya Mobil Ditabrak dan Diminta Telepon Suami