Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Henry J Gunawan Ungkap Fakta Baru, Asoei Akui Terima Uang dari PT GBP

Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.

Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM
Saksi Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo (batik cokelat) saat meninjau berkas bersama terdakwa Henry J Gunawan (batik biru), di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fakta baru terungkap pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018).

Pada sidang ini terungkap, Heng Hok Soei alias Asoei mengaku pernah menerima uang dari PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yaitu Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dan Turino Junaedy.

Menjalani persidangan secara terpisah, Asoei diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

9 Fakta Kemenangan Khabib atas Mcgregor, UFC Tak Langsung Serahkan Sabuk hingga Alasan Kericuhan

Dalam keterangannya, Asoei mengaku bahwa dirinya mengenal Henry sudah sejak lama. Asoei mengenal Henry sebagai pengusaha properti di Surabaya.

“Sudah lama saya kenal Henry di bidang properti,” ujarnya Asoei di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com, Senin (10/8/2018), pada sidang ini, Asoei juga mengakui pernah menerima uang Rp 59 miliar dari PT GBP.

Meski mengaku menerima, anehnya Asoei justru mengaku lupa nominalnya.

Pada sidang ini, Henry juga sempat mengajukan bukti struktur kepengurusan PT GBP, dimana Asoei tercatat sebagai pengurus aktif di perusahaan tersebut.

“Saya punya bukti bahwa Asoei tercatat sebagai pengurus,” kata Henry kepada majelis hakim. Atas bukti tersebut, Asoei tidak bisa memberikan tanggapan.

Tak hanya itu, Asoei juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT GBP menang atas gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry juga mencecear Asui perihal tender proyek pembangunan Pasar Turi.

“Apakah PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi?” tanya Agus kepada Asoei.

Atas pertanyaan tersebut Asoei terlihat menjawab berbelit-belit. Menurutnya, saat itu yang mengikuti tander bukan dirinya secara langsung, melainkan teman-temannya di kelompoknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved