Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Henry J Gunawan Ungkap Fakta Baru, Asoei Akui Terima Uang dari PT GBP

Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.

Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM
Saksi Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo (batik cokelat) saat meninjau berkas bersama terdakwa Henry J Gunawan (batik biru), di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

“Itu (yang ikut tander) teman-teman. Saya kan gak ngerti proyek,” jawab Asoei.

Bahkan beberapa kali penjelasan yang diberikan Yusril juga tak membuat Asoei langsung menjawab dengan lugas.

“Lho Anda selaku komisaris kok gak tahu kalau PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi, tapi ditolak,” kata Yusril menanggapi jawaban Asoei.

Melihat terjadi perdebatan antara Asoei dan Yusril, salah satu anggota majelis hakim Dwi Winarko sempat menegur Asoei.
“Anda berhenti ngomong dulu, dengarkan saya. Sebenarnya pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu gampang. Anda tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim Dwi kepada Asoei.

Akhirnya Asoei mengakui bahwa PT GNS miliknya pernah mengikuti tander proyek pembangunan Pasar Turi.

Hakim Dwi pun memberikan penjelasan singkat.

“Lha ya itu artinya pernah ikut tender, meski akhirnya tidak lolos. Dan akhirnya yang menang PT GBP,” kata hakim Dwi.

Usai Asoei diperiksa, giliran Turino Junaedy yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, Turino juga mengaku bahwa dirinya pernah menandatangani notulen kesepakatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved