Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Tetap Wajib Koordinasi Dengan Wali Kota

Meski sudah mendapatkan surat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Pasuruan melalui SK Gubernu Jawa Timur, Raharto Teno Prasetyo,

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM/AQWAMIT TORIK
Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo, Senin (8/10/2018) di Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Meski sudah mendapatkan surat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Pasuruan melalui SK Gubernu Jawa Timur, Raharto Teno Prasetyo, Plt Wali Kota Pasuruan mengaku tidak bisa seenaknya saja.

Ada batasan kewenangan yang bisa dilakukannya dan ada juga yang tidak bisa dilakukannya.

"Ini posisi atributif. Saya statusnya tetap wawali, tapi memang mendapatkan tugas dari gubernur sebagai Plt Wali Kota. Jadi, saya bukan Wali kota hanya Plt," kata Raharto Teno Prasetyo kepada TribunJatim.com, Selasa (9/10/2018) sore.

Raharto Teno Prasetyo menjelaskan, jabatan atributif itu artinya, apa yang dilakukannya itu tidak bisa seenaknya. Dan tetap harus mengikuti aturan yang ada. Bahkan, ia juga harus tetap melakukan koordinasi dengan pak Wali.

Machfud Arifin Pastikan Rendra Kresna Sudah Tak Lagi Jadi Bagian TKD Jokowi-Maruf Amin Jatim

"Ini sesuai dengan Undang - undang No 23 tahun 2014 pasal 65. Saya hanya memiliki kewenangan atributif. Jadi apapun yang akan saya lakukan harus diketahui pak wali Setiyono," tambah Teno, sapaan akrabnya.

Sekadar diketahui, Setiyono ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (5/10/2018) pagi. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga kuat menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) dengan sumber dana APBD tahun 2018.

Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (4/10/2018). Dari Setiyono, KPK mengamankan barang bukti Rp 120 juta. Dalam kasus ini, Setiyono tak sendirian. Ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, pegawai honorer Dinas PUPR Kota Pasuruan, dan Muhammad Baqir, pihak swasta yang memberikan fee untuk Pemkot Pasuruan.

Bisa Disewa Per Jam, Kamar Kos di Kota Kediri ini Dipakai Pelajar dan Mahasiswa untuk Berduaan

Jadi, lanjut dia, dirinya hanya bertugas mengawadan membantu jalannya pemerintahan sampai tuntas. Tidak ada perubahan dan sejenisnya. Ia menyebut, apa yang sudah direncankan dan disusun Setiyono sebelumnya harus terealisasikan di tahun ini.

"Tidak boleh menambah atau mengurangi. Ya adanya ini, ya saya lakukan. Jadi tetap saya tidak memiliki kewenangan, saya hanya sebatas menggantikan posisinya saja," terangnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pasuruan Bahrul Ulum merinci yang dimaksud kewenangan atributif. Kata dia, Teno, sebagai Plt Walikota Pasuruan tidak bisa membuat kerjasama baru dan tidak bisa memutus kerjasama yang lama.

Dalam tanda kutip, kata dia, Plt Walikota tidak bisa sepihak melakukan dan menandantangani sebuah kerjasama, atau memutuskan kerjasama. Apa yang sudah ada, itu yang harus dilanjutkan.

Semisal ada perubahan pun, lanjut dia, harus ada laporan ke pak wali, atau pak Setiyono dalam hal ini. Posisi pak wali sudah menjadi tahanan KPK.

BREAKING NEWS: Warung di Pasar Sidoharjo Lamongan Terbakar, Petugas PMK Masih Lakukan Pembasahan

"Minimal disampaikan saja maksud dan tujuannya. Ini pak rencana kami, bla bla dan lainnya. Tujuannya agar pak Wali mengetahui," ungkap dia.

Selain itu, perubahan juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Tidak bisa membuat perubahan tanpa ada dasar, dan konfirmasi persetujuan dari Gubernur. Dalam konteks ini, Gubernur menjadi perwakilan pemerintahan di tingkat provinsi.

"Jadi gubernur wajib tahu. Misal ada kebijakan atau perubahan baru di Kota Pasuruan, kami harus koordinasi dan konsultasi dulu. Tidak bisa memutuskan sendiri. itu etiknya seperti itu. Jadi apapun yang akan dilakukan Plt harus pamit dulu ke pak wali dan gubernur," tutupnya. Sumber : TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved