Prahara DPRD Kota Malang
Anggota DPRD Kota Malang Mengaku Sakit hingga Penurunan Ingatan saat Sidang, JPU KPK Ungkap Hal Lain
Lima anggota DPRD Kota Malang menjadi saksi uang pokok pikiran (pokir), sampah, dan sejumlah gratifikasi dalam APBD Murni 2015.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota DPRD Kota Malang menjadi saksi uang pokok pikiran (pokir), sampah, dan sejumlah gratifikasi dalam APBD Murni 2015.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu menghadirkan Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan; Wiwik Hendri Astuti, anggota DPRD Kota Malang 2014- 2019; Mohan Katelu, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dari Fraksi PAN; HM Zainudin, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019; dan Slamet dari fraksi Gerindra.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (10/10/2018).
• KPK Terus Obok-obok Pemkab Malang, Bupati Rendra Kresna Kian Pasrah, Begini Pengakuan Blak-blakannya
• Deretan Skandal Kento Momota, Judi Gelap Kasino Sampai Habiskan Malam Bersama Ganda Putri Jepang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, empat saksi yang terdiri Mohan, Wiwik, Slamet, dan Zainudin dirasanya cukup kooperatif.
Namun, dia mengatakan mengalami kendala saat meminta keterangan dari Priyatmoko.
Dalam persidangan, Priyatmoko tidak bisa mengonfirmasi karena mengaku sakit.
"Keadaan Ketua Fraksi yang berbicara saat itu, (Priyatmoko) itu lidahnya agak kelu, agak bagaimana, sehingga kami mencoba konfirmasi semua, tapi ya tahu sendiri tadi seperti apa," ungkap Arief.
• Sidang Anggota DPRD Kota Malang, Ada Istilah THR untuk Sebut Uang Pokir, Sampah dan Gratifikasi
• Bupati Malang Rendra Kresna Jadi Tersangka Korupsi, KPK Geledah 11 Kantor di Kabupaten Malang
Lalu, saat ditanya terkait kondisi Priyatmoko, Arief mengatakan, kondisi-kondisi itu sudah disampaikan sejak pemeriksaan yang pertama kali, tepatnya saat sidang dengan agenda keterangan saksi dari Kepala Dinas PU, Jarot Sulistiono.
"Saat itu sudah mengatakan sakit, dia mengatakan bahwa ada penurunan ingatan, bahkan ada yang mengatakan gila, tapi kami tak serta merta meyakini hal itu," ungkapnya.
Tapi faktanya, dalam sidang pertama saat itu, ketika pria yang akrab disapa Pak Moko dihadirkan, dia bisa menjawab dengan baik.
Arief pun menyebutkan, pada saat itu Priyatmoko dapat menanggapi beragam pertanyaan dari JPU dengan jelas dan lengkap.
• Timnas Italia Vs Ukraina, Berakhir Imbang, Timnas Italia Gagal Menang dalam 5 Laga Beruntun
• Tampil Menyanyi Sambil Duduk Saat Konser di London, Jungkook BTS Menangis di Panggung
Namun, pada sidang berikutnya, Priyatmoko memang hadir, tapi saat JPU memberikan beragam pertanyaan, dirinya mengaku tidak kuat duduk dalam waktu lama.
"Bilangnya tidak tahan lama untuk duduk karena sakit, padahal saat itu tim ketua JPU mempersilahkan untuk tidak hadir pada saat persidangan, tapi saat kami pantau perkembangannya ternyata yang bersangkutan tetap menjalankan fungsi DPRD-nya, bahkan aktif. Terakhir kami secara langsung melihat sendiri kondisinya di Terminal Juanda, di Terminal 1 pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu saat acara penutupan Asian Games 2018, semua anggota DPRD melakukan kunjungan kerja termasuk Pak Moko," kata Arief.
Saat dipantau JPU KPK, ia menyebut posisi jalan Priyatmoko terlihat tegak, bahkan tidak terlihat seperti sakit seperti halnya orang sakit yang harus dituntun memakai kursi roda atau sebagainya.
• Ratna Sari Dewi Cium Aroma Soekarno Saat Haul Sang Proklamator, Rachmawati Ungkap yang Terjadi