Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Surabaya Pecat 3 Jukir Nakal, Tak Lalukan Tapping di Taman Bungkul

Dishub Kota Surabaya merumahkan tiga juru parkir (Jukir) yang dinilai nakal. Mereka kedapatan lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengatur kendaraa

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya merumahkan tiga juru parkir (Jukir) yang dinilai nakal. Mereka kedapatan lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengatur kendaraan yang parkir di tepi jalan raya di Kota Pahlawan ini.

Kepala UPT Parkir Surabaya Tranggono menuturkan bahwa pihaknya harus mengambil sikap tegas karena ketiganya sudah dipenuhi haknya. Mereka telah menerima honor atau upah per bulan sesuai besaran UMK Kota Surabaya yakni Rp 3,5 juta.

"Saatnya kami tuntut kewajiban mereka bekerja dengan melayani pemarkir dengan baik. Ketentuannya tak boleh membayar tunai di Taman Bungkul dan Balai kota. Rupanya ada tiga yang mokong," terang Tranggono, Kamis (11/10/2018).

Dua di antaranya adalah Jukir di Taman Bungkul dan satu lainnya Jukir di Balai Kota Surabaya. Tranggono merinci bahwa Petugas parkir di Taman Bungkul sengaja tak melakukan tapping (nontunai) dalam pembayaran parkir di tempat paling potensial ini.

4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Ini Tips Bagi Pelamar yang Tidak Menemukan Program Studi

Sebagaimana aturan yang berlaku di lokasi parkir Taman Bungkul dan Balai kota adalah para pemilik kendaraan wajib membayar nontunai.

Caranya dengan tapping di alat parkir meter yang ditempatkan di sejumlah sudut. Tapping bebas dengan kartu nontunai yang dimiliki pemilik kendaraan.

Untuk tarif parkir motor di Taman Bungkul Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000. Rencana awal mau progresif namun gagal karena belum ada payung hukum atau Perdanya.

Jika pemilik kendaraan tidak punya kartu prabayar itu tetap tidak dibolehkan membayar tunai.

"Petugas parkir sudah kami bekali banyak kartu nontunai itu. Tetap wajib tapping dan baru menggantikan dengan tunai," jelas Tranggono pada TribunJatim.com .

Namun dalam perjalanan waktu, ada dua Jukir yang ditengarai nakal. Mereka tidak melakukan tapping ke mesin alat parkir meter. Namun mereka tetap menarik tunai pemilik kendaraan. Praktik ini berlangsung lama.

Cerita Para Warga Jember Saat Gempa: Lari Sambil Gendong Anak, Loncati Jendela dan Cari Selimut Cucu

Tranggono yang mengetahui masalah klasik itu langsung bertindak tegas. Dua Jukir di Taman Bungkul dipecat lantaran berkaki-kali lalai dalam bertugas.

Mereka Tidak mematuhi kewajiban melakukan tapping. Menerima pembayaran tunai tanpa lebih dulu tapping.

Selain dua Jukir di Taman Bungkul, seorang Jukir di Balai Kota Surabaya juga melakukan kesalahan yang sama.

"Kami skors tidak bekerja beberapa bulan. Tujuannya untuk efek jera. Meski saat ini kami pekerjakan kembali karyawan Jukir itu karena kemanusiaan," kata Tranggono pada TribunJatim.com .

Saat ini di Kota Surabaya ada 1.620 titik parkir yang dikelola Dishub. Kebanyakan keberadana titik parkir itu ada di tepi jalan raya. Selain ada yang di lokasi masuk Kantor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved