Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permohonan Ratna Sarumpaet untuk Jadi Tahanan Kota Ditolak Polisi

kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2018) siang. membawa surat permohonan penahanan kota.

Tribunnews.com/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. 

TRIBUNJATIM,COM, JAKARTA - Aktivis pendukung Ratna Sarumpaet dikabarkan mengajukan permohonan  tahanan kota untuk Ratna.

Hal ini diakui oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti penyidik akan mengevaluasi dan akan melihat daripada temuan tersebut, apakah itu nanti kita akan dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis (11/10/2018).

Dan kali ini, Polda Metro Jaya memutuskan menolak permintaan tersebut.

"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

(PP Nomor 24 Tahun 2018 Soal Pelayanan Usaha Secara Elektronik Pangkas Kewenangan Perizinan Daerah)

(Beraksi di Lima Titik ini, Komplotan Begal Motor Sadis di Lumajang Akhirnya Digulung Polisi)

Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

(Arema FC Bawa Kekuatan 18 Pemain untuk Hadapi PSM Makassar)

(Beraksi di Lima Titik ini, Komplotan Begal Motor Sadis di Lumajang Akhirnya Digulung Polisi)

Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.

Diantaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota", 
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza

(Antisipasi Lapak Pedagang Pasar Templek Kota Blitar Diserobot, Disperindag Bentuk Tim Khusus)

(Dana Desa Sering Diselewengkan, Satgas Kementerian Desa PDT Turun ke Probolinggo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved