Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Beri Tanggapan

Kasus ujaran kebenciannya pada 2017 belum selesai, Ahmad Dhani jadi tersangka lagi. Beginilah pada akhirnya reaksi mantan suami Maia Estianty itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ahmad Dhani di Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam. 

Kasus ujaran kebenciannya pada 2017 belum selesai, Ahmad Dhani jadi tersangka lagi. Beginilah pada akhirnya reaksi mantan suami Maia Estianty itu.

TRIBUNJATIM.COM - Artis sekaligus musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa.

Dan disebutkan bahwa ada tindak pidana di dalam video blog atau vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Partai Gerindra Akan Dampingi dan Beri Bantuan Hukum Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka di Polda Jatim

Semua berawal dari vlog Ahmad Dhani yang menjadi viral pada saat ia berada di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur.

Pada Minggu (26/8/2018) lalu ada sejumlah aksi yang dilakukan di Surabaya.

Aksi itu dinamakan Aksi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani tertahan di hotel saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden, Minggu (26/8/2018).
Ahmad Dhani tertahan di hotel saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden, Minggu (26/8/2018). (Kolase TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK dan Instagram/ahmaddhaniprast)

Aksi tersebut kemudian berbuntut permasalahan hukum.

Pada akhirnya Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (30/8/2018) sore lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan karena melontarkan kalimat peserta demo idiot saat sedang membuat vlog-nya.

Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut ‘Tidak Pantas’: Mas Dhani Hanya Membalas

Tepat pada Kamis (18/10/2018), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim, dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani usai jalani pemeriksaan di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018).
Ahmad Dhani usai jalani pemeriksaan di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). (TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.

Namun suami Mulan Jameela itu tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved