Rumah Politik Jatim
Polisi Sayangkan Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyayangkan Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan penyidik yang pertama
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyayangkan Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan penyidik yang pertama sebagai tersangka kasus penyemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, Ahmad Dhani tidak berada di Mapolda Jatim untuk memenuhi pemanggilan penyidik.
Pihaknya menegaskan tidak ada alasan yang bersangkutan ingin menunda pemeriksaan itu.
"Sehingga yang bersangkutan memang kami menyayangkan tidak ada Polda Jawa Timur dengan alasan yang disampaikan oleh pengacaranya," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Barung melanjutkan, belum ada rencana terkait pencekalan terhadap Ahmad Dhani yang sudah menyandang status tersangka tersebut.
• Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut ‘Tidak Pantas’: Mas Dhani Hanya Membalas
• Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa Saat Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi
Pasalnya, yang bersangkutan secara proaktif juga mengkonfirmasi ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.
"Dia (Ahmad Dhani) minta ditunda, belum pasti karena tidak dijelaskan ditunda sampai kapan, bagaimana ditundanya," ujarnya.
Masih kata Barung, hari ini pihak penyidik telah melayangkan kembali surat pemanggilan Ahmad Dhani terkait status tersangka.
Perbuatan Dhani berdasarkan tim ahli tata bahasa, ahli IT dan ahli hukum pidana melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
"Panggilan penyidik kedua akan dilakukan minggu depan itu sesuai wewenang penyidik yang dilindungi Undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani secara resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Cyber Crime Polda Jatim.
Pentolan group band Dewa 19 ini terjerat kasus dugaan penyemaran nama baik yang terekam di video blog dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya beberapa waktu yang lalu, Minggu (26/8/2018) kamarin.
Dalam video tersebut Ahmad Dhani berkata tidak menyenangkan yang dianggap melecehkan kaum Banser.
Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan perwakilan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (don).