Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telat Masuk Kerja dan Pulang Cepat, 250 ASN di Kota Blitar Terancam Kena Sanksi

Sebanyak 250 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar mendapatkan hukuman disiplin.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ani Susanti
Tribun Bali
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 250 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar mendapatkan hukuman disiplin karena terlambat datang ke kantor dan pulang dari kantor lebih cepat.

Sejumlah ASN itu terancam terkena sanksi berupa penundaan kenaikkan gaji dan penundaan kenaikkan pangkat.

"Jumlah itu sesuai hasil evaluasi kinerja ASN pada semester oleh BKD," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Kamis (18/10/2018).

Ika Hadi mengatakan, pelanggaran para ASN rata-rata soal jam kerja.

Para ASN tidak disiplin saat datang dan pulang dari kantor.

Sebagian ASN terlambat datang ke kantor dan sebagian lagi pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Gaun Sweet Seventeen Favorit Pelanggan Revolt The Label, Simple dengan Aksen Brokat Warna Kontras

Sesuai aturan, jam kerja ASN di Pemkot Blitar pada Senin-Kamis mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sedangkan khusus Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.

Kecuali, ASN yang berdinas di bidang pelayanan seperti rumah sakit dan puskesmas, jam kerjanya selama enam hari.

Sejumlah ASN yang melanggar disiplin itu diketahui dari absensi.

Absensi untuk ASN kini dilakukan secara online menggunakan finger print.

Data absensi para ASN itu terekam di aplikasi milik BKD.

"Setelah kami evaluasi selama enam bulan, ada beberapa ASN yang melanggar disiplin," ujarnya.

Tren Gaun Pesta Sweet Seventeen ala Revolt The Label, Bernuansa Pastel, Cerah dan Memiliki Tema

BKD sudah mengirim surat ke para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pegawainya melanggar disiplin.

Surat itu sebagai pemberitahuan ke kepala OPD untuk melakukan pembinaan dan memberi sanksi ke pegawainya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved