Tak Ingin Jalanan di Kabupaten Malang Jadi Langganan Kecelakaan, Polisi Rutin Gelar Razia
Banyaknya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang melatarbelakangi Satlantas Polres Malang gelar razia pemeriksaan kendaraan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Banyaknya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang melatarbelakangi Satlantas Polres Malang gelar razia pemeriksaan kendaraan.
Dalam tempo waktu 15 hari, petugas kepolisian berhasil meringkus ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejak awal Oktober 2018 hingga pertengahan bulan, tepatnya 15 Oktober 2018 lalu, sudah ada 937 pengendara yang terjaring razia.
470 pengguna jalan terjaring di wilayah Malang Utara.
• Kota Malang Jadi Percontohan Pembuatan Pedoman Kampung KB, Sutiaji Libatkan PKK hingga Sejumlah OPD
Sedangkan sisanya, yakni 467 pengendara terjaring razia saat melintas di wilayah Malang Selatan.
Zona utara terbagi menjadi beberapa lokasi.
Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Karangploso, Satpas Singosari, Depan pasar Kecamatan Singosari, Kampus 2 Institut Teknologi Nasional (ITN), dan beberapa titik lain yang ada di Kecamatan Singosari.
Sedangkan untuk zona selatan juga terbagi menjadi beberapa titik.
• Ceritakan Kekerasan Fisik yang Dialami Member The East Light, Lee Seok Cheol Tak Kuasa Tahan Tangis
Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Talangagung, Jalur Lingkar Barat sebelah timur, Simpang tiga Kecamatan Ngajum, Depan Polsek Kepanjen, serta beberapa daerah lain yang ada di Malang Selatan.
Razia dilakukan hampir setiap hari, yakni mulai Senin hingga Minggu.
Sedangkan jam paling sering dilakukan operasi yaitu sekitar pukul 15.00 WIB sampai menjelang Magrib.
Ratusan personel dari Satuan Lantas, Turjawali, dan Unit Laka Polres Malang disiagakan untuk menggelar razia.
• Pernikahan Evi Masamba Akan Digelar di Rumah Sang Nenek di Desa Malangke, Seperti Ini Suasananya
Sementara itu, Kaurbinops Lantas Polres Malang, Iptu Edi Purnama menjelaskan, dari 937 kasus pelanggaran lalu lintas saat razia, rata-rata didominasi oleh kalangan pelajar, yang tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Persentasenya sekitar 55 persen banding 45 persen, usia pelajar (SMP dan SMA) menjadi pengguna jalan yang paling sering ditilang polisi,” terang Edi ketika dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Pelajar masih berada di urutan teratas sebagai pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.
• Hadir di ITN Malang, Maudy Ayunda Ingatkan Anak Muda untuk Terus Belajar dan Budayakan Membaca