Berawal dari Saling Pandang, Pemuda di Malang Dihantam Benda Tajam Saat Dikeroyok
Ia diamankan petugas Polsek Sukun karena telah mengeroyok Rios BP (19) warga kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Sukun mengamankan Febri Irawan (20) warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu (20/10/2018) malam.
Ia diamankan petugas Polsek Sukun karena telah mengeroyok Rios BP (19) warga kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta menjelaskan, Febri dan seorang temannya yang masih buron, telah mengeroyok Rios pada 2 Oktober 2018 pukul 23.00 di depan kafe Sarang Kopi Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Bahkan akibat dari pengeroyokan itu, Rios mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan wajahnya.
• Kisah Memprihatinkan Nenek Buta dan Anak Perempuan Lumpuh Asal Blitar yang Tinggal di Kandang Ayam
Persoalannya pun sepele, yaitu hanya karena saling pandang.
"Saling pandang tersinggung pukul," ujar Anang, Senin (22/10/2018)
Dipaparkan Anang, malam itu, Rios dan teman-temannya sedang minum kopi di Kafe Sarang Kopi.
Di saat yang bersamaan, Febri juga minun kopi di kafe tersebut.
Diduga terjadi saling pandang ketika mereka duduk berdekatan.
• Hadiri Deklarasi Dukungan Japri Jatim, Djoko Santoso: Masyarakat Pribumi Ingin Perubahan Lebih Baik
Mendadak Febri dan temannya datang sambil marah-marah kepada Rios.
Keduanya langasung mengajak Rios untuk keluar dari kafe.
"Tanpa menjelaskan duduk permasalahannya, kedua pelaku mengeroyok Rios," ujar Anang, Senin.
Diduga salah seorang pelaku ada yang menggunakan benda tumpul hingga mengakibatkan luka parah pada wajah Rios.
Puas menghajar korbannya, kedua pelaku langsung kabur begitu saja.
• Tidak Ada Pelanggaran di Kebakaran Pasar Pon, Pemkab Trenggalek Segera Merelokasi Pedagang
Karena mengalami sejumlah luka, Rios malam itu tidak melapor ke polisi melainkan memilih untuk berobat.
Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Sukun pada 4 Oktober 2018, siang.
Febri akhirnya berhasil ditangkap di sekitar rumahnya beberapa hari yang lalu.
Sedangkan temannya hingga saat ini masih buron.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP. Untuk pelaku lainnya masih buron,” ujar Anang.
• Tebang Pohon Jati di Tempat Pemakaman Umum, Pria di Lamongan Tewas Tertimpa Batang Pohon Ploso