Dapat SIM Jualan Daging di Bagian Stan Sayur, Kamisih Mengaku Tak Dapat Stan di Pasar Baru Gresik
Pedagang daging ayam di Pasar Baru Gresik Jl Gubernur Suryo, Gresik merasa haknya untuk memiliki stan pasar dihalangi oleh petugas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pedagang daging ayam di Pasar Baru Gresik Jl Gubernur Suryo, Gresik merasa haknya untuk memiliki stan pasar dihalangi oleh petugas.
Sejak peresmian pasar pada Mei 2018, sampai saat ini dia belum juga menempati stan.
Wanita bernama Kamisih (45), warga Kelurahan Telogopojok, Gresik ini mengatakan, mediasi gugatannya terkait kepemilikan stan bersama perwakilan bidang hukum Pemkab Gresik tidak menemukan titik temu.
Kesalahan penempatan stan itu dikarenakan dalam surat izin menempati (SIM) stan bertuliskan berjualan daging.
(Bergelimang Harta, Inul Daratista Punya Benda Sederhana dan Mini di Kamarnya, Bukti Tak Sombong?)
Namun, pada stan di pasar yang baru diresmikan, stan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai tempat berjualan sayur dan toko perancangan.
Akibatnya, Kamisih tidak bisa menempati stan yang sudah dibeli senilai Rp 225 juta.
Luas stan yang dimiliki dari 30 meter berkurang menjadi 14 meter.
"Empat belas meter itupun tidak bisa saya tempati. Alasan dari bagian hukum Pemkab Gresik, karena SIM saya berbunyi untuk penjualan daging," kata Kamisih yang sehari-hari jualan daging ayam potong di pasar baru Gresik, Minggu (21/10/2018).
(Dulu Terkenal Berkat Lagu Butiran Debu, Rija Abbas Kini Jadi Pelayan Kafe dan Sempat Depresi)
(3.000 Anak PAUD dan TK se-Jawa Timur Ikuti GERMAS di Royal Plaza Surabaya)
Padahal sebelum perbaikan pasar baru Gresik, SIM tersebut tidak dipermasalahkan oleh kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Baru Gresik.
"Anehnya setelah saya menggugat secara hukum atas dugaan hilangnya stan saya. Saya malah tidak mendapatkan stan saya. 14 meter stan saya yang sudah terverifikasi juga hilang karena sudah ditempati orang," imbuhnya.
Dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, sebab penggugat yaitu Kamisih tetap meminta hak stan yang telah dibeli Rp 225 Juta dapat dikembalikan oleh Pemkab Gresik melalui UPT Pasar Baru Gresik.
"Saya tetap meminta dikembalikan 30 meter stan yang sampai saat ini belum bisa menempati," katanya.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Sugiyono.
(Banyak Truk Garam Kencing di Jalan, Polres Bangkalan Gelar Razia Jelang Tengah Malam)