Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 15 Tahun Penjara, TKI asal Sampang yang Tertangkap Bawa Rice Cooker Isi Sabu Menangis

Seusai mendengar vonisnya, wanita yang tertangkap membawa sabu-sabu di dalam rice cooker itu tak kunjung beranjak dari kursi pesakitan

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Surimah (36), kurir sabu asal Sampang, Madura menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2018) 

Ketika diinterogasi, Surimah mengaku mendapatkan barang haram itu dari negeri jiran, Malaysia, negara tempatnya bekerja.

Peserta CPNS Kemenkumham yang Lolos Seleksi Verifikasi Berkas dan Tinggi Badan akan Jalani Tes SKD

Surimah juga mengaku tak tahu bahwa rice cooker itu ternyata berisi sabu-sabu.

Pasalnya, Surimah mengaku hanya mengetahui isi rice cooker itu hanyalah bawang saja.

Tak hanya itu, Surimah juga mengaku baru mengenal wanita bernama Titin Sumiati, orang yang memberi titipan rice cooker.

Kepada petugas, Surimah mengaku baru dua kali bertemu dengan Titin Sumiati.

Kata Surimah seusai penangkapan, ia mengungkapkan Titin berpesan kepadanya agar rice cooker yang dititipkan kepadanya itu diberikan pada seseorang bernama Dulah.

Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang

Menurutnya, ketika itu Titin sempat meminta nomor teleponnya.

Namun, Surimah justru tak diberi nomor telepon Titin.

Hingga kini, Titin masih buron pasca memberi Surimah uang.

Namun, saat sidang sebelumnya, Surimah sempat membantah pernyataan JPU yang menyebutnya menerima uang 150 ringgit atau senilai Rp 4,5 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved