Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Kembali Tutup Satu Toko Modern yang Tak Miliki Izin Buka Usaha

Bahkan satu di antara dua toko modern tersebut terpaksa harus menutup tokonya lantaran tak bisa menunjukkan surat izin pembukaan.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ALFI SYAHRI RAMADANA
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat melakukan pengecekan terhadap toko modern di kawasan Bunulrejo, Selasa (23/10/2018). 

Pemkot Malang Kembali Tutup Satu Toko Modern

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tindakan tegas kembali ditunjukkan oleh Pemkot Malang terhadap toko modern tak berizin.

Usai melakukan pengecekan data ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Malang, Sutiaji langsung melakukan sidak terhadap dua toko modern di kawasan Bunulrejo dan Jalan Mayjend Panjaitan.

Bahkan satu di antara dua toko modern tersebut terpaksa harus menutup tokonya lantaran tak bisa menunjukkan surat izin pembukaan.

Usai melakukan sidak, Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa dirinya datang ke kantor DPMPTSP adalah untuk melakukan validasi data.

Termasuk di antaranya adalah untuk perizinan toko modern baru dan perpanjangan kontrak untuk yang sudah lama buka.

PMK Surabaya Evakuasi Luwak yang Terperangkap di Plafon Rumah Warga Jalan Dharmahusada Surabaya

Sampai saat ini tercatat ada sekitar 43 toko modern yang belum memenuhi persyaratan dari DPMPTSP sehingga izin usahanya tidak dikeluarkan atau bisa dikatakan tak berizin.

"Memang ada beberapa aturan yang harus diikuti ketika akan membuka toko modern di Kota Malang. Beberapa diantaranya adalah harus menjalin rencana kerja dengan UMKM, lalu juga untuk jaraknya harus disesuaikan. Tidak boleh terlalu dekat dengan pasar rakyat," terangnya Selasa (23/10/2018).

Usai melakukan validasi data di kantor DPMPTSP, Sutiaji langsung menuju ke salah satu toko modern yang di kawasan Bunulrejo.

Ia menyebut secara izin memang tengah mengurus perpanjangan. Namun demikian, lokasi dari toko modern tersebut terlalu dekat dengan pasar rakyat. Nantinya toko modern tersebut akan mendapat surat teguran dari satpol PP.

Tarif Parkir di Kabupaten Malang Dipertanyakan Pengguna Jalan, Begini Kata Kadishub 

"Kalau yang di daerah Jalan Mayjend Panjaitan sebenarnya kasusnya hampir sama dengan yang didaerah Blimbing. Namun, kalau untuk yang di Blimbing memang ada konflik dengan masyarakat. Tetapi kedua toko modern itu memang belum bisa menunjukkan surat izin, makanya harus tutup dulu," tambahnya.

Sementara itu, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Priyadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat peringatan untuk 43 toko modern bermasalah tersebut untuk segera menghadap kepada pihak satpol PP.

Jika memang tidak ada respon maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memanggil pengelola dari toko modern tersebut. Jika masih membandel maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Kalau untuk yang di Mayjend Panjaitan ini tadi langsung tutup sendiri karena memang tidak bisa menunjukkan izin," terangnya.

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, DPRD Jatim Beri Usulan Jangka Pendek ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved