Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif Parkir di Kabupaten Malang Dipertanyakan Pengguna Jalan, Begini Kata Kadishub 

Tarif retribusi parkir tepi jalan saat ini sebesar Rp 1000 untuk motor, Rp 1500 untuk mobil, dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Aktivitas petugas parkir di Jalan Ahmad Yani Kepanjen, Kabupaten Malang, saat mengatur kendaraan pengguna jalan yang parkir di wilayahnya, Selasa (23/10/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menanggapi kejelasan tarif parkir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan, tarif retribusi parkir tepi jalan saat ini sebesar Rp 1000 untuk motor, Rp 1500 untuk mobil, dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat lebih.

Namun ia menjelaskan, ada wacana tarif parkir berubah menjadi parkir tepi jalan saat ini sebesar Rp 2000 untuk motor, Rp 3000 untuk mobil, dan Rp 4000 untuk kendaraan roda empat lebih.

Namun Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi parkir Kabupaten Malang soal wacana tersebut belum disahkan.

“Besaran tarif parkir ya Rp 1000 untuk motor, Rp 1500 untuk mobil, dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat lebih, ada wacana perubahan tapi masih sosialisasi dan wacana belum di sahkan," ujar Hafi Lutfi ketika dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Dinilai Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah, Pengguna Jalan di Kepanjen Pertanyakan Besaran Tarif Parkir

Berdasarkan pengamatan di salah satu ruas jalan Ahmad Yani, Kepanjen Kabupaten, dalam praktiknya tarif retribusi parkir tampak masih tidak sesuai aturan.

Misalnya, motor dikenakan Rp 2 ribu dan mobil dikenakan Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu.

Hafi Lutfi menduga, hal itu disebabkan tidak adanya uang kembalian dari para petugas parkir.

"Perlu diingat mengapa ada dinamisme seperti itu di lapangan, bahwasanya mereka (petugas parkir) tidak digaji. Kedua mereka memang terkadang tidak punya kembalian. Kita tahu mereka juga butuh makan (penghasilan)," kata Lutfi.

Lutfi menganggap, masyarakat tampaknya sudah terbiasa tarif retribusi parkir sebesar Rp 2 ribu.

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, DPRD Jatim Beri Usulan Jangka Pendek ini

Hal tersebut tidak menjadi persoalan asal jukir berkata jujur tentang tarif parkir kepada pemilik kendaraan.

"Sudah terbiasa saya rasa, semua tegantung kejujuran para tukang parkir," tambahnya.

Para petugas parkir resmi di Kabupaten Malang dibekali ID Card, surat tugas, dan rompi bernomor resmi.

Namun berdasarkan pengamatan di lapangan para petugas parkir hanya mengenakan rompi resmi dan jarang memberikan karcis.

“Bila tak ada kembalian, kami tidak bisa menyalahkan para Jukir maka tarif jadi Rp 2000. Silahkan masyarakat minta karcis retribusi parkir kepada jukir," ulasnya.

Jalin Kerjasama dengan Polda Jatim, BPN Jatim Berharap Segera Tumpas Kasus Mafia Tanah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved