Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerjemah Terdakwa Tak Hadir, Sidang Penyelundupan Sabu WNA Asal Vietnam di PN Surabaya Ditunda

Penundaan sidang lanjutan Nguyen Thi Thanh He tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, Nguyen Thi Thanh He (25) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/9/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Nguyen Thi Thanh He (25), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa ditunda.

Penundaan sidang lanjutan Nguyen Thi Thanh He tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman.

Nur Rachman menjelaskan, penundaan itu dikarenakan pihak penerjemah terdakwa tidak hadir saat persidangan.

Sebab, Nguyen Thi Thanh He merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkotika asal Vietnam.

Resahkan Masyarakat, Tempat Karaoke di Sitobondo Dirazia Polisi, ini Hasil Temuannya

"Ditunda. Penerjemahnya tidak ada," ujar Nur Rachman saat dihubungi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Rabu (24/10/3018).

Nur menambahkan, sidang lanjutan kasus Nguyen Thi Thanh He akan digelar pada pekan depan.

"Ditunda sampai minggu depan," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Nguyen Thi Thanh He ditangkap Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda.

Ditinggal Pemilik Shalat Jumat, Pelaku Pencurian Ponsel di Surabaya Terekam CCTV

Ketika itu, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda oleh Nguyen Thi Thanh He pada pertengahan Maret 2018 lalu.

Nguyen Thi Thanh He terbukti hendak menyelundupkan sabu-sabu dengan berat 1,1 kilogram ke Tanah Air.

Selain itu, Nguyen Thi Thanh He juga tak hadir dalam tiga persidangan di PN Surabaya sebelumnya.

Pembalut Wanita hingga Anak Kecil, Metode Penyelundupan Ponsel ke Lapas Pamekasan Digagalkan Petugas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved