Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Temukan Pelanggaran di Malang, Bawaslu Siapkan Sanksi Administratif untuk ASN yang Terlibat

Keenam kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Ampelgading, Lawang, Kalipare, Sumbermanjing, dan Karangploso.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva saat beri pengarahan pada sesi sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (24/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui pihaknnya menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

Pelanggaran yang terjadi jelang pelaksanaan Pemilu 2019 tersebut ditemukan di 6 kecamatan di Kabupaten Malang.

Keenam kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Ampelgading, Lawang, Kalipare, Sumbermanjing, dan Karangploso.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu terkait APK yang di pasang di sebuah tempat ibadah dan dugaan keterlibatan seorang yang diduga ASN dalam sebuah kampanye tertutup.

Minta Korban Ambilkan Sandal yang Terjatuh, Pencuri Bawa Kabur Motor Ojek Online di Genteng Surabaya

Untuk itu mulai Rabu (24/10/2018), Bawaslu akan menggelar sidang pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu.

"Hari ini dilaksanakan rangkaian sidang pelanggaran administrasi, berdasarkan peraturan no 8 Bawaslu tahun 2018. Ini temuan dari kawan kawan-kawan kita di Kecamatan Sumberpucung," terang George Da Silva selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang ketika ditemui di sela-sela jalanya sidang.

"Ini terjadi peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2018 seorang ada seorang ASN pegawai Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang terlibat kampanye tertutup di sebuah tempat di Karangkates," sambungnya.

Panlok Malang Lakukan Koordinasi Persiapan Jelang Ujian Penerimaan CPNS 2018

Namun, ASN yang dimaksud tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu sehingga terpaksa dilanjutkan esok hari.

"Hari ini sidang pendahuluan, terlapor hari ini tidak datang. Mungkin dilanjutkan besok kalau dia mau membawa saksi ahli silahkan," tambahnya.

George menjelaskan pada pertengahan bulan lalu, pihaknya memberlakukan sidang di tempat.

Hal tersebut dilakukan, karena ada salah satu alat peraga kampanye (APK) dari caleg yang dipasang di Gereja Isa Almasih di Lawang.

Padahal, berdasarkan aturan, tempat ibadah adalah wilayah terlarang untuk dilakukan segala macam bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK.

Anaknya Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bawah Umur oleh Tetangganya, Orang Tua Lapor Polisi

"Kami minta tembusan camat dan PPK ternyata nggak bisa menurunkan. Akhirnya kami bentuk majelis dan sidang di tempat," tegas George.

George mengatakan jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa tidak diperbolehkan melakukan kampanye di wilayah yang ia langgar.

"Ada 6 pelanggaran, Sanksi pelanggaran secara tertulis ada, orang-orang (pelanggar) itu tidak boleh kampanye di wilayah yang ia langgar itu," tutupnya.

Tumpangi Vios, 4 Begal Lintas Provinsi Tewas Ditembak Saat Berusaha Melawan Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved