Antarkan Ganja Seberat 1 Kg Dibungkus Koran, Pria Asal Waru Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya
Seorang pria asal Blambangan Tambak Sawah, Waru Sidoarjo dibekuk Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Blambangan Tambak Sawah, Waru Sidoarjo dibekuk Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat perjalanan mengantarkan narkotika jenis ganja.
Pria bernama Ahmad Syafii (32) ini dibekuk saat membawa ganja seberat satu kilogram yang dibungkus koran.
Pada polisi, Ahmad mengaku diperintahkan untuk mengirim barang tersebut ke kawasan Bungurasih.
Namun saat berada di Jalan Raya Kertomenanggal, Waru ia dibekuk petugas, Senin (8/10/2018) lalu.
"Tersangka ditangkap saat membawa ganja seberat satu kilogram di Jalan Kertomenanggal. Barang itu akan dikirim ke pembeli tapi belum sempat diserahkan, tertangkap dulu," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, Kamis (25/10/2018).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah rumah kos tersangka di daerah Waru.
"Penggledahan selanjutnya kami mendapat 12 pocket sabu," ujur Yusuf.
Akibat perbuatannya, Syafii dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Curi HP Driver Ojek Online yang Lagi Tidur, Pria Surabaya Ditangkap Polisi Saat Beraksi Kedua Kali
• Ada Truk Tangki Muatan Semen Curah Terguling, 2 Jalur di Jalan Raya Duduksampean Gresik Macet Total
• Ahmad Dhani akan Bawa Tim Ahli Bahasa Sebagai Saksi Saat Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim