Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Ratna Sarumpaet Selama di Tahanan, Sebut Susah Makan hingga Sakit

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. 

TRIBUNJATIM.COMRatna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan

Karena itu, menurut sang Kuasa Hukum Insank Nasrudin, pihaknya bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Ditanya Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Respon Rio Dewanto

"Dalam waktu dekat ini kami Akan mengajukan yang kedua ya. Pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Menurut Insank, Ratna mengalami tekanan yang luar biasa selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Gini loh tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan," jelas Insank.

Atiqah Hasiholan Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Jalani Pemeriksaan, Atiqah Hasiholan Diminta Polisi untuk Klarifikasi Soal Foto Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Foto-foto Atiqah Hasiholan di Polda Metro Jaya, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jalani Pemeriksaan, Atiqah Hasiholan Rileks Saat Dicecar 16 Pertanyaan Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved