Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Kasus Anak Tusuk Bapak di Bojonegoro Tetap Diproses Hukum
Pelaku pernah memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit jiwa pada tahun 2008 silam.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polisi Polres Bojonegoro meneruskan proses hukum kepada Mahfud (45), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Proses hukum kepada Mahfud akan dilakukan usai dijadikan tersangka penusukan terhadap Damin (70), yang tak lain merupakan bapak kandungnya.
Mahfud menjadi pelaku penusukan kepada bapaknya dengan besi ruji yang diruncingkan di teras rumahnya, Rabu (24/10/2018), pukul 11.30 WIB.
Meski, pelaku pernah memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit jiwa pada tahun 2008 silam.
• Jalani Debut Pertama sebagai Pemain Inti, Nasir Berjanji Akan Tampil Maksimal Hadapi PSMS Medan
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, meski pelaku dalam rekam mediknya pernah mengalami gangguan jiwa, namun akan tetap diproses hukum.
"Ya tetap akan diproses hukum," ujar perwira menengah tersebut, Sabtu (27/10/2018).
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut pelaku menusuk bapaknya dua kali, pada bagian dada kanan dan kiri.
Saat ini, pelaku sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiwaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro.
• Incar Kabel Grounding di Tower, Residivis Kembali Berulah Gunakan Surat Tugas Palsu
Berikutnya, hasil pemeriksaan akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan nanti dipersidangan.
"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Untuk masalah putusan hukuman, nanti hakim yang akan memutuskan dipersidangan", pungkasnya.
Diketahui, kasus bermula saat Mahfud merobek stiker yang menempel di kaca, lalu ditegur Damin.
• Gunakan Surat Tugas Palsu, Pencuri Kabel Grounding Tower Dibekuk Polsek Tegalsari Surabaya
Namun, Mahfud yang merasa jengkel akhirnya memukul bapaknya, kemudian menusuknya dengan ruji yang sudah diruncingkan.
Mendapati tusukan tersebut, Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
• Gunakan Alat Terlarang, Kapal Nelayan di Pelabuhan Kamal Diamankan Satpolairud Polres Bangkalan