Layanan Itsbat Nikah Semakin Mudah, Pemohon Bisa Ambil Akta dalam Sehari Jika Gunakan Hakim Tunggal
Kini, para pemohon itsbat nikah terpadu bisa mendapat akta nikah dengan waktu sehari saja.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur Widodo menuturkan, pengurusan administrasi dalam sidang itsbat nikah terpadu dapat berlangsung singkat.
Kini, para pemohon itsbat nikah terpadu bisa mendapat akta nikah dengan waktu sehari saja.
Abdus Syakur Widodo mengatakan, salah satu faktor percepatan pengurusan itsbat nikah karena banyaknya instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang.
• Sebut Masalah Indonesia Sekarang dan Dulu Sama, Caleg PSI Beri Solusi untuk Maknai Sumpah Pemuda
Contohnya, lanjut Abdus, para pemohon yang beragama Islam dapat melakukan sidang isbat di PA.
Kemudian, para pemohon mengurus pencatatan sipil ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, untuk yang beragama lain (non Islam), dapat melaksanakan sidang dengan hakim dari PN.
Selanjutnya, para pemohon dapat mengurus akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
• Sekarang, Pemohon Istbat Nikah Bisa Dapatkan Akta Nikah dan Keluarga dalam Sehari Saja
"Umumnya, hari ini sidang, besok masih mengurus pencatatan sipil ke KUA dan lainnya, tapi kalau pakai hakim tunggal, satu hari jadi bisa diambil aktanya," sebut Abdus kepada TribunJatim.com, Minggu (28/10/2018).
Tetapi, semenjak dibahas sekitar tiga tahun lalu, pengadilan terpadu sampai saat ini belum juga terealisasikan.
Menurut Abdus, salah satu yang menjadi hambatan adalah persoalan anggaran.
• Bagi Misbahul, Makna Sumpah Pemuda Lebih pada Mewujudkan Keadilan dan Kemakmuran