Aldy Yossy Ditangkap Polda Jatim Usai Matikan Saklar Belasan ATM dan Menggondol Uangnya
Aksi Aldy Yossy Saputra (39), warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jatim harus berakhir dibalik jeruji besi. usai nekat membobol 18 mesin ATM
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi Aldy Yossy Saputra (39), warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jatim harus berakhir dibalik jeruji besi.
Dia harus berurusan dengan pasukan dari Polda Jatim usai 18 kali membobol mesin ATM.
Dia dihadirkan saat press release beserta beberapa barang buktinya pada Selasa (30/10/2018) siang.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, setiap melancarkan aksinya, Yossy selalu mematikan saklar ATM.
(Pengakuan Nelayan Karawang Saat Melihat Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh: Berputar-putar Lalu Menukik)
(Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Berlaga di Piala AFF 2018, Pelatnas 1 November 2018)
Mesin ATM yang masih aktif, dengan uang yang baru ditarik masih terpasang di mulut ATM, dimatikan secara paksa.
Leonard mengungkapkan, setiap kali Yossy beraksi, selalu memanfaatkan kondisi ATM yang sepi dari nasabah lainnya.
"Dengan mematikan saklar ATM, memudahkan Yossy mengambil uang tanpa harus mengurangi saldo di tabungannya," lanjut polisi dengan dua melati dipundaknya itu.
Kata Leonard, Yossy juga menggunakan alat berupa sebuah obeng untuk mencongkel mesin ATM.
"Selama beraksi, Yossy dan rekannya (Edy Mahliando/DPO) cenderung menggunakan modus mematikan saklar mesin ATM dalam mengambil uang di ATM," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, Yossy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fokus Laga Selanjutnya, Djanur Minta Persebaya Segera Lupakan Kekalahan dari Persipura Jayapura)
(Kalahkan Persebaya 3-1, Pelatih Persipura Ungkap Ada Perubahan di Timnya)
