Curi Ponsel dan Lukai Korbannya, 2 Begal di Tuban Dibekuk Polres Tuban
Dua begal sadis tersebut beraksi di jalan sepi Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (19/10/2018).
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus begal motor terhadap seorang gadis yang tak lain pegawai toko roti Lily, yang berada di jalan Lukman hakim.
Dua begal sadis tersebut beraksi di jalan sepi Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (19/10/2018).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, dua begal bernama Rusminto (48), warga Desa Kowang, dan Sunarko (27), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban, telah berhasil dibekuk petugas setelah mendapatkan laporan.
Kedua pelaku tega merampas motor dan ponsel milik korbannya bernama Shinta Dewi Susanti (19).
• Ditangkap Polisi di Depan Masjid, Pengedar Sabu Asal Garut Diancam Kurungan Penjara 4 Tahun
Tidak hanya mengambil barang, pelaku juga melukai korbannya di daerah tubuh dan mata.
"Korban ini warga Desa Tegalagung, saat perjalanan ke rumah dibegal, motor dan handphone diambil," ujar Nanang saat ungkap kasus di Polres Tuban, Selasa (30/10/2018).
Perwira menengah itu menjelaskan, kedua begal diringkus oleh jajaran tim Resmob setelah identitasnya diketahui oleh petugas.
Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Palang dan satu pelaku lainnya ditangkap di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
• Menikmati Malam Halloween di Cafe The Warung 1995 Surabaya, Dilayani Valak hingga Kuntilanak
"Dua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, tak berselang lama setelah aksinya. Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan," terangnya.
Ditambahkannya, disinyalir pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal dan menjambret di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tuban.
Bahkan, pelaku diketahui juga sudah keluar masuk penjara.
• Dikalahkan Jepang 0-2, Timnas U-19 Indonesia Dipastikan Gagal Berlaga di Piala Dunia U-20
Sasaran pelaku adalah pengendara motor yang berjalan sendirian di jalanan yang sepi.
"Pelaku begal ini terkenal sadis dan tak segan melukai korban. Pelaku merupakan residivis, kita jerat pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
• Hati-Hati, Jambret Ponsel Bermodus Tabrak Kendaraan Korbannya Terjadi di Surabaya