Tersangka Dugaan Korupsi Jasmas Surabaya Ditetapkan, Kajari: Sudah Ditahan di Kejati Jatim
Tersangka dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 akhirnya tertangkap.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 akhirnya tertangkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tersangka bernama Agus Setiawan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak memeriksa Agus sebagai saksi pada Kamis (1/11/2018).
Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim.
(Fisik Mulai Membaik usai Operasi, Jorge Lorenzo Siap Beraksi di MotoGP Malaysia 2018)
Agus Setiawan yang merupakan pengusaha swasta, diduga melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas.
Sebelum ditetapkan sebagai terssangka, Agus diperiksa sekitar empat jam.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady saat dijumpai awak media.
“Kami sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup, sampai menaikkan status yang bersangkutan (Agus) dari saksi, menjadi tersangka,” papar Rachmat kepada awak media, Kamis (1/11/2018).
Rachmat mengimbuhkan, akibat ulah Agus, negara diduga merugi hingga Rp 5 miliar.
(Adik Via Vallen Ramaikan Acara Perpisahan Alumni STIE Perbanas di Surabaya)
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ditingkatkan ke penyidikan.
Dana hibah dari Pemkot Surabaya untuk pengadaan barang, diduga diselewengkan dan dimark up (nilainya dibuat lebih besar).
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya dimasa program ini bergulir.
(Tanda-tanda Seseorang Menuju Obesitas yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Malas Gerak)
(Fisik Mulai Membaik usai Operasi, Jorge Lorenzo Siap Beraksi di MotoGP Malaysia 2018)