Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologis Lengkap Pemain Timnas Saddil Ramdani Aniaya Wanita, Manajer Persela Pun Ikut Bereaksi

Saddil Ramdani menganiaya seorang wanita. Berikut ini adalah kronologis lengkap peristiwa itu

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/ Tribunnews.com
Saddil Ramdani 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

Itu terkait kasus kekerasan yang dilakukannya pada seorang wanita.

Penganiayaan itu dilakukan pada Rabu (31/10/2018) kemarin.

Akibat bogem mentah yang dijulurkan ke wajah wanita tersebut, perempuan bernama ASR (19) asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur ini mengucurkan darah segar di pipi kiri bawah mata.

Mantan Kapolri Bicara Soal Penyebab Sebenarnya Wafatnya Tien Soeharto, Singgung Soal Tembakan

Berikut kronologis kasus itu yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.

OPPO Sukses Aplikasikan Jaringan 5G Pertama Kali Lewat OPPO R15

Kronologi Saddil Ramdani vs Korban

Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB korban dari Gresik menuju mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil.

1. Tiba di mess Persela Lamongan, korban bertemu dengan pelaku di belakang mess Persela Lamongan Gg Magarsari jalan dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kel. Tumenggungan Lamongan.

2. Saat bertemu, Saddil kemudian mengambil HP Iphone 7 plus milik korban. Ulah Saddil yang mencomot HP korban itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

3. Saddil memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong mengakibatkan luka di bagian bawa mata pipi sebelah kanan. Dan menendang dibagian paha.

Uji Materi Oesman Sapta Odang Dikabulkan, KPU Bingung Ikut MA atau MK

4. Korban berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mess Persela meminta pertolongan.

5. Malam itu juga pelaku langsung dilaporkan ke Polres Lamongan

6. Kamis (1/11/2018), pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku. Mereka sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.

7. Ibu korban tiba di Polres Lamongan, bisa damai mengajukan syarat, untuk menikahi korban.

Tarif Retribusi Toko di Situbondo Naik 450 Persen, Para Penyewa Ramai-ramai Wadul Ke DPRD

8. Hingga dini hari tak ada titik temu. Saddil menolak menikahi, dan siap jika dilanjutkan perkaranya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved