Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantongi Upah 50 Ribu, Kuli Bangunan di Surabaya Nekat Jadi Perantara Transaksi Narkoba

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba sekitar kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
www.klikpositif.com
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria berinisial DFD (26) kuli bangunan dan HRZ (38) dibekuk polisi lantaran terlibat transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba sekitar kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

"Kami melakukan penangkapan setelah informasi tersangka kerap bertransaksi narkoba di daerah Sawah Pulo," kata Kompol Masdawati Saragih, Minggu (4/11/2018).

Tak ingin targetnya kabur, polisi menghentikan dan menggledah badan DFD.

Ribuan Pesepeda dari Komunitas dan Unsur Polda Jatim Ikuti Fun Bike Tour de Java II Etape Jawa Timur

Pria tersebut pasrah saat polisi menemukan satu poket sabu 0,4 gram yang ia simpan di tangan kirinya.

Diakui tersangka, barang tersebut didapat dari seorang pria tak dikenal dan sesuai perintah rekannya HRZ.

"Peran tersangka ini sebagai perantara dari temannya HRZ untuk membeli sabu seharga Rp 400 ribu," kata Masdawati.

DFD mengaku, dari transaksi tersebut ia diberi upah Rp 50 ribu, kegiatan tersebut kali ke tiga dilakukannya.

Serunya Siswa SD di Gresik Ikut Memberikan Pengarahan pada Operasi Semeru Zebra 2018

Setelah menangkap DFD, polisi mengembangkan kasusnya menangkap HRZ warga Sukodono, Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto.

Mereka ditahan atas kasus menjadi perantara transaksi narkoba Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

2 Terdakwa Sepasang Bukan Suami Istri Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved