Pengendara Mobil Bodong yang Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Juga Kedapatan Bawa Sabu
Keduanya kedapatan membawa sabu saat pemeriksaan pengendara mobil dalam Operasi Zebra 2018 yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pria berinisial MS (48) warga Pesapen Surabaya dan HR (31) warga Rebasan Madura tak hanya terlibat kasus pidana fedusia.
Keduanya kedapatan membawa sabu saat pemeriksaan pengendara mobil dalam Operasi Zebra 2018 yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat 70 gram di dalam mobil keduanya yang tanpa dilengkapi plat nopol dan STNK asli.
Mobil tanpa dilengkapi plat nopol dan STNK asli yang dikendarai keduanya berjenis Mobilio
• Belasan Mobil Bodong Kasus Fedusia Diungkap, Polisi Surabaya Bekuk 2 Pelaku
"Sabu 70 gram. Terbungkus beberapa pocket diduga siap edar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (7/11/2018).
Dikatakan AKBP Antonius Agus Rahmanto, kedua pelaku merupakan bandar dan kurir.
"Penangkapan dua tersangka MS dan HM peran bandar dan kurir," ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Kepada polisi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2015 di wilayah Surabaya.
• Bupati Sambari Halim Radianto Sidak Proyek Alun-alun Gresik Miliaran Rupiah
Ada sejumlah 70 gram sabu terbagi menjadi 37 poket yang mereka beli seharga Rp 50 juta.
Tak hanya barang bukti 15 mobil bodong, handphone dan sabu, polisi juga menyita Rp 17,9 juta uang milik kedua tersangka.
"Proses untuk narkotika terpisah dengan fedusia. Masih kami kembangkan peredarannya dimana dan dari mana," tandasnya.
• Berlangsung Dramatis, Pria Pemanjat Tower di Malang Bersedia Turun Jika Dibujuk Anak dan Istrinya