Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru yang Pukul Kepala Murid SD hingga Tewas Imbas Tak Hadir Gladi, Wali Murid Akan Penjarakan

Kasus guru yang menewaskan seorang siswa karena memukul kepalanya itu menyita perhatian publik, inilah nasib terbarunya.

Tribunnews.com
PUKUL SISWA - Foto ilustrasi siswa SD saat upacara. Seorang murid SD di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia 10 tahun dengan inisial RT, tewas karena dipukul guru olahraga. Kini guru tersebut jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang guru ditangkap polisi setelah jadi tersangka kasus pemukulan kepala siswa hingga menyebabkan meninggal dunia.
  • Persoalan sepele ternyata yang memicu pemukulan.
  • Orang tua murid sangat tidak terima dan melaporkan kejadian ke polisi bawa ke jalur hukum.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru melakukan tindakan brutal terhadap siswanya sendiri karena persoalan yang sepele.

Aksi brutal dilakukan seorang guru olahraga terhadap muridnya itu berujung pada jeratan hukum.

Tentu saja keluarga tidak terima, mengingat tindakan tersebut membuat hilangnya nyawa seorang anak yang masih memiliki masa depan panjang.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com yang dikutip TribunJatim.com via Wartakotalive.com, Selasa (14/10/2025), seorang murid SD di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia 10 tahun dengan inisial RT, tewas karena dipukul guru olahraga.

Guru berinisial YN memukul siswa dengan batu hingga meninggal dunia.

YN diduga memukul RT dengan batu hingga menyebabkan kematian.

RT dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan luka memar di bagian kepalanya.

YN disebut telah memukul korban dan rekan-rekannya di sekolah karena mereka tidak ikut gladi upacara.

Pihak orangtua RT tak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kini Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan NTT telah menangkap YN (51), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian.

Baca juga: Viral Keluhan Panas Ekstrem Seperti Ada 10 Matahari, BMKG Jelaskan Pemicu Suhu Gerah Seharian

Penangkapan ini dilakukan setelah YN diduga menganiaya RT (10), siswanya hingga mengakibatkan kematian.

 "YN sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS," ujar Kapolres AKBP Hendra Dorizen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

AKBP Hendra menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di halaman sekolah.

Kronologi

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved