Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hotman Paris Hutapea Temukan Celah di UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Ancaman Penjara

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menemukan peluang untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Adi Sasono
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea temukan celah untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Pencara kondang Hotman Paris Hutapea menemukan peluang untuk membebaskan Baiq Nuril Maknun dari jeratan hukum.

Hotman Paris Hutapea menemukan peluang itu dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini menjerat Baiq Nuril.

Menurut informasi dari Hotman Paris Hutapea, korban pelecehan seksual, Baiq Nuril akan dipenjara mulai 21 November.

Turun Tangan Bantu Baiq Nuril, Hotman Paris Minta Kuasa Hukum Korban Kirim Putusan PN ke Kopi Joni

Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.

Hotman Paris Hutapea dan ketiga anaknya yang kini menyandang gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi di London, Inggris, kemudian memberikan analisa pembelaan terhadap Baiq Nuril Maknun.

Kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, menurut Hotman Paris Hutapea, berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016 ITE, mestinya bebas sebagaimana vonis majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, Jumat (16/11/2018) malam.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Ayat 1 Pasal  27 UU ITE mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.

Hotman Paris Hutapea pun menggarisbawahi kalimat 'seseorang yang tanpa hak' dalam pasal tersebut.

"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseorang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.

Turun Tangan Bantu Baiq Nuril, Hotman Paris Minta Kuasa Hukum Korban Kirim Putusan PN ke Kopi Joni

Menangis Hadiri Wisuda Sang Putra, Suara Hotman Paris Bergetar Saat Ceritakan Tentang Anak-anaknya

Sebut Kasus Dewi Persik-Meldi Asli, Hotman Paris: Terlalu Mahal Seorang Hotman untuk Kasus Settingan

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com (grup TribunJatim.com),  Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016  berbunyi: 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. 

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 27 UU ITE untuk Lindungi Publik
Pasal ini juga telah dianalisis oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved