Hotman Paris Hutapea Temukan Celah di UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Ancaman Penjara
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menemukan peluang untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya pun marah dan protes.
Hotman Paris Hutapea kemudian mengunggah potongan salinan putusan PN Mataram yang bebas murni terhadap Baiq Nuril Maknun
Dalam penggalan salinan putusan majelis hakim PN Mataram disebutkan, "... tidak ditemukan data-data terkait dengan maksud pemeriksaan," yaitu '... terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan .... (tulisan tidak jelas) dokumenm yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Hotman Paris Hutapea memberi tanda lingkar pada satu alinea penggalan putusan majelis hakim PN Mataram tersebut.
Salinan putusan majelis hakim terhadap Baiq Nuril Maknun yang diberi tanda khusus Hotman Paris Hutapea berbunyi sebagai berikut : "menimbang, bahwa berdasarkan validasi bukti digital elektronik sebagaimana catatan data umum hasil pemeriksaan terhadap barang bukti digital Nomor 220-XII-2016-CYBER yang terdidi dari 5 (lima) sub barang bukti digital oleh Tim Pemeriksaan Digital Forensik pada Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (vide: halaman 3-4), dan Analisis Hasil Pemeriksaan terhadap 5 (lima) sub barang bukti digital... yang pada pokoknya telah diperoleh analisis, bahwa "tidak ditemukan data-data terkait dengan maksud pemeriksaan," yaitu '... terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan .... (tulisan tidak jelas) dokumenm yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Hotman Paris Hutapea sendiri kemudian menulis status di akun instagramnya, Jumat (16/11/2018) siang ini yang menunjukkan kemarahan dan seperti putus asa melihat kejanggalan sampai dia pun minta bantuan Tuhan.
"Oh Tuhan jangan biarkan wanita hambamu ini di penjara! ( ini copi putusan pn yg bebaskan nuril) ! Please My God! Do something! Pleaseeeee muzizatmu!" ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea yang tengah berlibur bersama keluarga di Italia menulis lagi, "Ini hasil review keluarga hotman paris dari Milan Italia! Ayok semua Rakyat indonesia bersuara berjuangggg! Ini waktumu menolong yg lemah! Kasus Mbak Nuril."
Hotman Paris Hutapea Turun Tangan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan turun tangan membantu Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan pegawai honorer pada bagian Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Juli 2017 silam, Baiq Nuril Maknun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, saat itu.
Baiq Nuril menyatakan, untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan. (Kompas.com)
Namun, Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Publik pun merasa prihatin dan simpati dengan apa yang menimpa Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril yang sejatinya menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru harus mendekam di balik jeruji besi.