Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hotman Paris Hutapea Temukan Celah di UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Ancaman Penjara

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menemukan peluang untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Adi Sasono
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea temukan celah untuk membebaskan Baiq Nuril dari ancaman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. 

Heru Sujamawardi menulis analisa itu dan dimuat dalam jurnal hukum Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 2, April 2018, p.084-100 Faculty of Law, Maranatha Christian University, Bandung, berjudul "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".

Menurut Heru, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi.

Tindak pidana pornogarfi merupakan tindak pidana cukup sering terjadi. Penyebarannya yang melalui media eletronik menjadi modus panyebaran saat ini.

Hal ini membuat kerugiaan yang lebih besar terhadap korban karena penyebarannya yang sangat mudah dan cepat untuk diakses oleh umum.

Baiq Nuril Maknun Dipenjara mulai 21 November
Hotman Paris Hutapea menginformasikan bahwa jaksa telah memanggil Baiq Nuril Maknun untuk dieksekusi atau dipenjara mulai 21 November 2018.

Baiq Nuril Maknun dipanggil jaksa pada 21 November 2018. 

"Jaksa sudah memanggil Mbak Nuril 21 November untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung untuk dimasukkan dalam tahanan selama 6 bulan," ujar Hotman Paris Hutapea. 

Hotman Paris Hutapea kemudian mengajak  seluruh ibu-ibu dan seluruh rakyat indonesia untuk memasang bendera di depan rumahnya tanda perjuangan melawan ketidakadilan.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok pasang bendera di depan rumah masing-masing tanda perjuangan menegakan keadilan.  Kalau bukan  kalian yang berjuang, siapa yang akan mengubah putusan ini," kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menambahkan, "Ayo kepada semua ibu-ibu ini adalah solidritas sesama wanita. Pasang bendera seluruh indonesia sekian puluh provinsi."

Simak ajakan Hotman Paris Hutapea dari italia berikut ini.

Hotman Paris Hutapea Bongkar Vonis Kasus Baiq Nuril Maknun
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, akhirnya membongkar vonis hakim kasus Baiq Nuril Maknun.

Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.

Kasus Baiq Nuril'>pelecehan seksual Baiq Nuril justru kini menjadi terbalik.

Polisi tidak memproses hukum pelaku Baiq Nuril'>pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, tetapi menjadi tersangka korban dan  kini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) meski sebelumnya divonis bebas oleh PN Mataram.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved