Pemkab Jember Bakal Terapkan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja usai CPNS 2018
Bupati Jember, Faida mengatakan, akan menerapkan ini setelah penerimaan CPNS 2018 selesai.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember bakal memakai sistem pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bupati Jember, Faida mengatakan, akan menerapkan ini setelah penerimaan CPNS 2018 selesai.
"Juga setelah ada peraturan dari pemerintah tentang P3K ini, termasuk semua informasi dan prosedurnya. Daerah tentunya akan merespon ini, dan semoga dalam waktu dekat bisa terlaksana," ujar Faida, Jumat (16/11/2018).
Sistem P3K ini, kata Faida, diharapkan mengisi sejumlah jabatan teknis yang kurang tenaga di Jember.
• Puluhan Calon Pengawas Sekolah di Kota Malang Jalani Diklat, Begini Pelatihannya
"Tentunya dengan formasi yang sudah ditentukan, dan ada tes kompetensi untuk mereka. Pada prinsipnya melalui mekanisme ini tentunya akan ada kesejahteraan untuk pegawai," lanjut Faida.
Pihaknya menunggu formasi P3K dari pemerintah pusat. Jika kebutuhan tenaga teknis termasuk dari tenaga honorer masih ada, maka Pemkab Jember akan mengajukan kontrak daerah.
"Dengan begini saya yakin pemetaan lebih baik, juga distribusi orang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah skema untuk mengelola pekerja honorer di lembaga pemerintahan.
• Preview PSMS Medan Vs Madura United, Misi Gomes Perbaiki Rekor Tandang Sapeh Kerrab
Skema pengelolaan ini menyusul instruksi presiden supaya tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Ke depan, tenaga honorer juga harus dihapuskan.
Skema pertama tentunya para tenaga honorer mengikuti tes CPNS (untuk tenaga honorer K-II).
Skema kedua adalah mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika menjadi P3K di pemerintah daerah, mereka digaji sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing.
Skema terakhir adalah mengontrak mereka dalam kurun waktu lima tahun.
• Cegah Kebocoran PAD, DPRD Malang Sarankan Terapkan Sistem Parkir Check Lock, Dishub Berpendapat Lain