Dalam Sepekan, Kejari Tanjung Perak Layani Ribuan Pelanggar yang Hendak Ambil Bukti Tilang
Pasalnya, sejumlah pelanggar yang terkena sanksi tilang itu terbukti bersalah saat terjaring Operasi Zebra 2018.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masyarakat telah dimudahkan dalam proses pengambilan SIM dan STNK yang ditindak tilang saat melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Kemudahan itu berupa sistem online dan pembayaran yang dapat langsung dilakukan di ATM maupun Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terkait hal itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan, dalam sepekan saja, pihaknya telah melayani ribuan pengambilan barang bukti tilang.
"Tilang untuk pekan ini sekitar 4.100," tegas Lingga Nuarie, Senin (19/11/2018).
• Diterjang Angin Puting Beliung, Papan Reklame di Tol Kebomas Gresik Ambrol ke Jalan Raya
Lingga Nuarie menambahkan, jumlah itu pun lebih banyak dari biasanya.
Pasalnya, sejumlah pelanggar yang terkena sanksi tilang itu terbukti bersalah saat terjaring Operasi Zebra 2018.
Beragam pelanggaran itu mulai dari tak mengenakan helm, tidak membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, sampai melanggar marka jalan.
"Pelanggar terkait Operasi Zebra Semeru," tutupnya.
• Hempaskan Puluhan Rumah Warga, Angin Puting Beliung di Tulangan Sidoarjo Berlangsung Cepat