Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Usulkan Raperda Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Warga sedang berfoto di depan bangunan gedung SMPN 3, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar. Gedung SMPN 3 itu tergolong bangunan cagar budaya, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Raperda ini dinilai penting untuk melindungi dan memelihara bangunan cagar budaya di Kota Blitar.

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, ada sejumlah bangunan cagar budaya di Kota Blitar.

Salah satunya bangunan kompleks SMPN 3 di Jalan Sudanco Supriyadi.

UPDATE CPNS 2018: Hanya 17 Peserta Formasi Guru SD di Kota Blitar yang Nilainya Capai Passing Grade

Jelang Akhir Tahun, Tokopedia Siapkan Penjual Hadapi Lonjakan Pesanan Lewat Beragam Inovasi

Sejumlah gedung yang sekarang dipakai untuk SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 6, itu tergolong bangunan cagar budaya.

Menurutnya, gedung yang sekarang dipakai untuk sekolah itu merupakan bekas kantor tentara Pembela Tanah Air (Peta) di zaman penjajahan Jepang.

Dia mengatakan, gedung yang sekarang dipakai sekolah itu harus dirawat dan dipelihara.

"Kalau ada Perda-nya, kami akan lebih mudah melindungi dan merawat bangunan cagar budaya itu," kata Santoso, Rabu (21/11/2018).

Kepala Daerah Ditahan KPK, Pengisian Kekosongan Jabatan Dua Kepala OPD di Kota Blitar Terganggu

Dispendik Jatim Turun Tangan, Putuskan Kepala SMAN 1 Gondanglegi Malang Dipindahtugaskan

Perda itu akan mengatur cara melindungi dan merawat bangunan cagar budaya.

Bentuk bangunan cagar budaya tidak boleh diubah.

Renovasi terhadap bangunan cagar budaya diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk dan menghilangkan nilai sejarahnya.

Menurutnya, Pemkot Blitar juga berencana merelokasi kegiatan belajar mengajar siswa SMPN 3 ke gedung baru.

Perbaikan Jaringan, PDAM Matikan Aliran Air ke Sejumlah Wilayah di Sidoarjo

Hasil Akhir Madura FC Vs Persita Tangerang, Lengah di Pertahanan, Madura FC Takluk 1-2 dari Tim Tamu

Sekarang Pemkot Blitar masih membangunkan gedung baru SMPN 3 di Kelurahan Tanggung.

Setelah pembangunan selesai, para siswa dan guru pindah ke gedung baru.

"Gedung lama SMPN 3 kami sterilkan dari aktivitas sekolah. Supaya bangunan cagar budaya itu tidak rusak. Ke depan, kami ingin membuat museum Peta di gedung itu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved