Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Usulkan Raperda Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Warga sedang berfoto di depan bangunan gedung SMPN 3, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar. Gedung SMPN 3 itu tergolong bangunan cagar budaya, Rabu (21/11/2018). 

Santoso berharap, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya bisa segera disahkan menjadi Perda.

Guru Madrasah di Ngawi Tipu Warga Blitar, Dijanjikan Bosa Jadi Pegawai PT KAI

Dengan begitu, Pemkot Blitar bisa segera menerapkan peraturan itu.

"Pembahasan Raperdanya sudah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Kota Blitar. Insyaallah tahun depan sudah disahkan menjadi Perda," katanya.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan ada 12 Raperda yang akan dibahas pada 2019.

Salah satunya Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Inilah Manfaat Saldo Prioritas dan Voucher Toko dari Tokopedia

Daftar Lengkap Korban Puting Beliung di Jatim, dari Sidoarjo, Kediri, Magetan hingga Kota Malang

Menurutnya, pembentukan Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya adalah penting.

Karena dengan Raperda itu, Pemkot Blitar bisa melindungai dan melestarikan warisan sejarah yang ada di Kota Blitar.

"Beberapa peristiwa sejarah nasional terjadi di Kota Blitar. Itu perlu dilestarikan untuk diwariskan ke anak cucu," katanya. (Samsul Hadi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved