Pemkot Blitar Usulkan Raperda Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Santoso berharap, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya bisa segera disahkan menjadi Perda.
• Guru Madrasah di Ngawi Tipu Warga Blitar, Dijanjikan Bosa Jadi Pegawai PT KAI
Dengan begitu, Pemkot Blitar bisa segera menerapkan peraturan itu.
"Pembahasan Raperdanya sudah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Kota Blitar. Insyaallah tahun depan sudah disahkan menjadi Perda," katanya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan ada 12 Raperda yang akan dibahas pada 2019.
Salah satunya Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
• Inilah Manfaat Saldo Prioritas dan Voucher Toko dari Tokopedia
• Daftar Lengkap Korban Puting Beliung di Jatim, dari Sidoarjo, Kediri, Magetan hingga Kota Malang
Menurutnya, pembentukan Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya adalah penting.
Karena dengan Raperda itu, Pemkot Blitar bisa melindungai dan melestarikan warisan sejarah yang ada di Kota Blitar.
"Beberapa peristiwa sejarah nasional terjadi di Kota Blitar. Itu perlu dilestarikan untuk diwariskan ke anak cucu," katanya. (Samsul Hadi)