Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Statusnya Sudah Jadi Tersangka, Hercules Terancam Dipenjara 7 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Hercules kini statusnya sudah tersangka.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Status Hercules Rosario Marshal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hercules Rosario Marshal dibekuk pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, di Jalan Kebon Jeruk Indah Blok B E-12, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Hercules kini statusnya sudah tersangka dan terancam tujuh tahun penjara.

"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Terancam tujuh tahun penjara," jelas Hengki kepada awak media.

Hercules Ditangkap Polisi di Rumahnya Terkait Pengamanan Lahan di Kalideres

Menurut Hengki, Hercules ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Hercules kooperatif, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi Hercules dibekuk rumahnya. Ditangkap karena memang kita menangkap berdasarkan dari keresahan masyarakat. Memang lagi naik intensitas kegiatan premanisme ini. Sehingga, beberapa waktu yant lalu kita melakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok ya di Kalideres, salah satunya berkaitan dengan Hercules ini," ungkap Hengki.

Hengki menambahkan, penangkapan Hercules terkait kasus penyerangan, penguasaan lahan, pengerusakan, hingga pengancaman ke sejumlah karyawan PT Nila di Komplek Rumah Toko (Ruko) di Kalideres.

"Kasusnya itu terkait dengan ada penyerangan di Komplek ruko di Kalideres, yang lahan milik PT Nila. Mereka didatangj sebanyak 60 orang preman. Puluhan preman ini pun dipimpin oleh Hercules," ucapnya.

Tanpa Perlawanan, Begini Proses Penangkapan Hercules Rosario Marshal di Rumahnya

Hengki mengatakan puluhan preman diketahui anak buah Hercules diketahui mengambil alih kantor pemasaran di Kalideres saat itu.

Selain itu, kelompok preman Hercules ini menguasai lahan secara tidak sah.

"Jemudian ada juga beberapa ruko disewakan. Terhadap pemilik ruko dimintai uang di setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini sebesar Rp 500.000 lebih. Ini kan salah satu bentuknya premanisme. Sehingga hasil pemeriksan kami kemarin yang sebelumnya kita tangkap ada 10 orang (preman) kita tangkap lagi dan terus kita kembangkan," paparnya kembali.

Hengki pun yakin, pihaknya telah melengkapi barang bukti yang kuat.

Fakta-fakta Penangkapan Pelaku Pembunuhan Dufi, Curi Barang dan Dicurigai Sudah Buntuti Korban

"ketika alat buktinya sudah lengkap kita ketika itu langsung tangkap," singkatnya

Menurut Hengki, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan Pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan.

"Pasal 170, artinya disini juga kita ada melihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Karena, ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana. Maka, saat ini kita masih lengkapi dulu dan dikembangkan. Jadi penyelidikan pun sifatnya berkesinambungan. Nantinya kita cari lagi apakah ada delik lain atau tidak," ucapnya.

7 Fakta Mayat Ciktuti Iin Puspita Ditemukan dalam Lemari Kosannya Sudah Membusuk, Ada Tamu Misterius

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hercules Terancam Dipenjara 7 Tahun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved