Makelar Sabu-sabu Asal Medokan Asri Surabaya Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Gian Permana (32) harus duduk di kursi pesakitan Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Gian Permana (32) harus duduk di kursi pesakitan Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, pria asal Jalan Medokan Asri Utara 64-B Surabaya itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pompy Polansky.
Ketika dakwaan dibacakan, terdakwa hanya terdiam sembari memandangi JPU.
“Terdakwa terancam pidana sesuai pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” kata Pokpy saat membacakan dakwaannya, Rabu (21/11/2018).
• Dua Pemain Persebaya U-16 Brylian Aldama dan Ernando Susul Supriadi ke Inggris Bulan Desember
Dalam dakwaan itu juga diceritakan, Gian ditangkap personel Satreskrim Polrestasbes Surabaya pada 12 September 2018.
Ketika itu, Gian ditangkap ketika tengah bersantai di rumahnya yang berada di Jalan Medokan Asri Utara 64-B Surabaya.
Lalu, polisi pun langsung menggeledah beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat menyembunyikan barang itu.
Beberapa saat kemudian saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu.
Ternyata, beberapa paket sabu-sabu itu disembunyikan Gian dibalik tempat tidurnya.
Seketika itu, seluruh sabu-sabu yang dengan berat 1,34 gram beserta Gian langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
• Bek Persebaya Dutra Ingin Kerahkan Terbaiknya Hadapi Mantan Timnya Bhayangkara FC
“Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Lubu (DPO) senilai Rp 150 ribu untuk setiap paket, rencananya akan dijual lagi," sambungnya kepada TribunJatim.com.
Gian mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan, sabu-sabu yang dibeli senilai Rp 150 ribu itu akan dijual lagi seharga Rp 200 ribu perpaketnya.