Buat Orderan Fiktif, Pemilik Olshop di Surabaya Dibekuk Polisi, Tipu Driver Ojol Ratusan Ribu Rupiah
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pemilik online shop (olshop), pelaku penipuan yang dialami sejumlah driver ojek online (ojol) Surabaya
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pemilik online shop (olshop), pelaku penipuan yang dialami sejumlah driver ojek online (ojol) Surabaya.
Pelaku bernama Christoper Alan (34) warga Lakarsantri, Surabaya, yang menipu para driver ojek online menggunakan order fiktif.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, tersangka menipu korbannya menggunakan dua handphone untuk orderan fiktif penjualan dompet.
"Pelaku melakukan orderan fiktif penjualan barang," kata Iptu Bima Sakti, Kamis (22/11/2018).
• Bahas Era Keterbukaan Informasi, Bupati Banyuwangi Sebut Pencitraan Penjabat Sudah Tidak Zaman
Dipaparkan Bima Sakti, dua handphone yang dipakai pelaku berfungsi sebagai akun penjual dan satunya sebagai penerima fiktif.
Kali pertama aksinya dilakukan dengan memesan ojek online untuk pembelian 9 dompet seharga Rp 60 ribu per barang.
"Total 540 ribu untuk 9 dompet," kata Bima.
Barang tersebut dibeli oleh driver ojek online dan dikirimkan kepada seseorang dengan akun fiktif.
Sementara itu 2 handphone, dan sembilan dompet kecil diamankan polisi sebagai barang bukti.
• Ditahan Karena Dugaan Korupsi Tanah Bengkok, Sugeng Hormati Proses Hukum