Rumah Politik Jatim
Caleg PSI Kritik Aparatur Hukum yang Abaikan Fakta Baiq Nuril Sebagai Korban Pelecehan Seksual
Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai PSI, Astutik Ningrum memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai PSI, Astutik Ningrum memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baiq Nuril ialah mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, korban pelecehan yang justru divonis bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya tentu sangat menyesalkan terjadinya preseden Hukum atas Nuril yg harus jadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," Kata Ningrum pada Jumat (23/11/2018).
"Padahal yang bersangkutan ini kan korban pelecehan seksual yang belum sempat diungkap tapi terpancing masuk ke ranah UU ITE karena ketidak tahuan," kata Caleg DPR RI dari Dapil I Surabaya-Sidoarjo ini.
(Meriahnya Tiga Rangkaian Acara SUMENEP SPEKTAKULER, Sajian Fantastis Visit Sumenep 2018)
Nuril pun mempertanyakan sikap aparatur hukum yang mengabaikan fakta-fakta bahwa Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual.
"Lagi pula fakta pengadilan juga jelas bahwa Baiq Nuril bukan penyebar rekaman bermuatan asusila. Bukan penyebarnya yang dijerat malah korbannya. Saya berharap hukum betul-betul menegakkan keadilan bukan sekedar formalitas semata," ucapnya.
Ningrum pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan gadget, terutama interaksi di media sosial.
Data di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengatakan, sebagian besar masyarakat yang menjadi tersangka UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah masyarakat awam.
(Bonsai Seharga Alphard akan Dipamerkan di Surabaya, ini Penampakannya)
(Persebaya vs Bhayangkara FC, Djadjang Nurdjaman Ngaku Sudah Tahu Permainan Lawannya)
"Hal ini memberi fakta riil bahwa masyarakat awam sangat riskan tidak terproteksi oleh ketidak tahuan. Sementara yang paham justru memanfaatkan untuk berlindung dari pemahamannya terhadap UU ITE," lanjutnya.
Untuk itu, Ningrum menilai sudah saatnya sosialisasi hukum terhadap masyarakat awam terus digencarkan agar mereka tidak menjadi korban akibat ketidaktahuan menggunakan informasi dan transaksi Teknologi.
"Apalagi bagi saya yang perlu menjadi perhatian penting saat ini, hukum selalu tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hukum kehilangah ruh keadilan dan diskriminanif terhadap perempuan," ucapnya.
(Tak Hanya Warga Tuban, Pria Asal Nganjuk Juga Ajukan Pergantian Kelamin)
(Meriahnya Tiga Rangkaian Acara SUMENEP SPEKTAKULER, Sajian Fantastis Visit Sumenep 2018)