Rumah Politik Jatim
Dukung Baiq Nuril Ajukan PK, Politisi PDIP Agatha Retnosari: Korban Pelecehan Tak Mudah untuk Lapor
Kasus yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah karena melanggar UU ITE tersebut, dinilai tak relevan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jatim, Agatha Retnosari, mendukung Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah karena melanggar UU ITE tersebut, dinilai tak relevan.
"Kami kaget ketika MA (Mahkamah Agung) menyatakan Baiq Nuril sebagai pihak yang bersalah atas pelanggaran UU ITE," kata Agatha Retnosari kepada Surya.co.id (Surabaya.tribunnews.com) di Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Menurut Agatha Retnosari, MA selaiknya melihat kasus yang membelit Baiq Nuril Maknun secara utuh.
• Emil Elestianto Dardak Ingatkan Insinyur sebagai Problem Solver di Era Revolusi Industri 4.0
"Putusan MA tersebut bersifat parsial. Sebenarnya Nuril merupakan korban sehingga tidak selaiknya vonis itu dijatuhkan. Kami mendukung pengajuan PK (Peninjauan Kembali) oleh beliau," imbuh perempuan dari Dapil Jatim 1 (Surabaya) tersebut.
Berada di posisi Baiq Nuril Maknun ketika menjadi korban pelecehan, menurut Agatha Retnosari, bukanlah hal yang mudah.
"Sebagai sesama perempuan, kami merasa prihatin di dalam hal ini. Kami mendukung Mbak Nurul Baiq untuk melawan kesewenang-wenangan terhadapnya," kata Agatha Retnosari yang kini masih menjadi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Agatha Retnosari menilai upaya yang dilakukan Baiq Nuril Maknun dalam kasus tersebut sebanarnya merupakan bentuk perlawan.
• BI Harapkan ISEF 2018 Mampu Dorong UKM Jadi Mesin Eksportir Produk Halal Indonesia untuk Dunia
Agatha Retnosari menyebut tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran ITE.
"Kalau yang disebarkan bukan fakta atau mungkin berbau pornografi mungkin bisa, namun berbeda dengan kasus ini. Apalagi, di dalam kasus ini Mbak Nuril bukan menyebarkan," ucapnya.
"Sebenarnya, masalahnya bukan pada UU ITE-nya. Namun, yang kita perlu soroti adalah bagaimana pihak pengadil bisa melihat kasus ini secara utuh," tegasnya.
Untuk diketahui, publik dihebohkan dengan putusan MA terhadap Baiq Nuril Maknun yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• 10 Ribu Siswa TK di Tuban Ikuti Gosok Gigi Serentak di Alun-alun Kota
Dalam putusan persidangan tingkat pertama, Baiq Nuril Maknun yang merekam panggilan telepon mantan atasannya, yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq Nuril Maknun bersalah. Baiq Nuril Maknun dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
• Milan Petrovic Sebut Laga Melawan Barito Putera Menjadi Pertandingan Paling Penting untuk Arema FC