Modus Pria di Surabaya Tipu Driver Ojek Online Lewat Order Fiktif Dompet, Bermodal Dua Handphone
Kasus penipuan via online shop yang merugikan beberapa pengemudi driver ojek online dibongkar Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penipuan via online shop yang merugikan beberapa pengemudi driver ojek online dibongkar Polrestabes Surabaya.
Pelaku bernama Christoper Allan (34), warga Lakarsantri, membuat pesanan fiktif yang merugikan sejumlah driver ojek online.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku menggunakan dua handphone saat membuat orderan fiktif dengan barang dompet.
Satu handphone ia gunakan sebagai online shop dan satu lagu sebagai konsumen fiktif pemesan barang.
Pelaku kemudian memesan barang dagangan melalui ojek online.
Setelah, itu korban (driver ojek online) menemui pelaku untuk mengambil barang yang dipesan.
• Buat Orderan Fiktif, Pemilik Olshop di Surabaya Dibekuk Polisi, Tipu Driver Ojol Ratusan Ribu Rupiah
"Konsumen fiktif. Seolah-olah ada pemesan, ya itu pelaku sendiri. Ketika korban mengambil pesanan, dia membayar dengan harapan kalau sudah sampai pesanan akan dibayar, ternyata alamat tujuannya fiktif," kata Iptu Bima Sakti di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Bima mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan ojek online saat menangkap Allan.
Kini, polisi menjerat tersangka dengan ancaman Tindak Pidana Penipuan, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
• Aksi Pembobolan Brankas Toko di BG Junction Surabaya Terekam CCTV, Uang Rp 16 Juta Amblas