Rumah Politik Jatim
Politisi Partai Gerindra Abdul Malik Menilai Putusan Bersalah MA kepada Baiq Nuril Sangat Aneh
Abdul Malik mengatakan, kasus yang berawal dari dugaan pelecehan seksual tersebut selaiknya diselesaikan dengan cermat.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Politisi Partai Gerindra, Abdul Malik, mengaku tak sepakat dengan putusan bersalah Mahkamah Agung (MA) kepada guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Abdul Malik mengatakan, kasus yang berawal dari dugaan pelecehan seksual tersebut selaiknya diselesaikan dengan cermat.
"Korban pelecehan kalau jadi terdakwa aneh sekali," kata Abdul Malik kepada Surya.co.id (surabaya.tribunnews.network) di Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Menurutnya, UU ITE yang menjadi dasar putusan tersebut seringkali sulit dipahami oleh para saksi ahli.
• Sambut Revolusi Industri 4.0, Emil Dardak Beri Imbauan ini untuk ITS
"UU ITE masih belum bisa diartikan oleh saksi ahli yang paham dengan ITE, biasanya," kata Malik yang juga pengacara tersebut.
"Sebab, hukum pidana mengandung azas 'barang siapa'. Hal itu berpotensi dikalahkan sama yang punya kepentigan," ujar pria yang juga Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI ini dari Dapil Jatim XI (Madura) ini.
Pihaknya pun berharap bahwa pihak pengadil dapat lebih cermat dalam menyelesaikan putusan tersebut.
"Sekali lagi, kalau korban pelecehan kalau lantas menjadi terdakwa itu aneh," terangnya.
• Dukung Baiq Nuril Ajukan PK, Politisi PDIP Agatha Retnosari: Korban Pelecehan Tak Mudah untuk Lapor
Untuk diketahui, publik dihebohkan dengan putusan MA terhadap Baiq Nuril Maknun yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan persidangan tingkat pertama, Baiq Nuril Maknun yang merekam panggilan telepon mantan atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq Nuril Maknun bersalah dan dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
• Emil Elestianto Dardak Ingatkan Insinyur sebagai Problem Solver di Era Revolusi Industri 4.0