Bersama Kejari, Kantor Pertanahan Siap Usut Perkara Sengketa Aset Tanah Milik Pemkot Surabaya
Muslim Faizi mengatakan, setiap tahunnya, ada sekitar 200 lahan yang didaftarkan Pemkot Surabaya ke kantor pertanahan untuk pencatatan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdasarkan Data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya menyebutkan, kini Pemkot Surabaya tengah menghadapi 17 perkara sengketa tanah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan I Kota Surabaya, Muslim Faizi saat berada di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu (28/11/2018) siang.
Muslim Faizi mengatakan, setiap tahunnya, ada sekitar 200 lahan yang didaftarkan Pemkot Surabaya ke kantor pertanahan untuk pencatatan.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi persoalan tanah yang setiap tahunnya dapat saja terjadi.
• Alfamidi dan Alfamart Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Timur Terkait Kurikulum Ritel
Melalui sertifikasi itu lah, lanjut Faizi, Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang ada.
Pleh karena itu, Kantor Pertanahan I Kota Surabaya melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengamankan aset tanah pemkot.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M Teguh Darmawan menuturkan, kerjasama serupa sebenarnya juga telah dilakukan pihaknya dengan Pemkot Surabaya.
• Berlangsung Tertutup, Begini Hasil Lanjutan Sidang Terdakwa Kasus Penyebaran Video Porno di Malang
"Yang kami lakukan bersama Kantor Pertanahan hanya sebatas bidang perdata dan tata usaha negara saja, bukan perkara pidana,” kata M Teguh Darmawan.
Untuk detailnya, M Teguh Darmawan menjelaskan, aspek pendampingan yang dilakukan Kejari terhadap Kantor Pertanahan ada beberapa opsi, yakni bantuan hukum sampai pertimbangan hukum.
Untuk bantuan hukum, lanjut Teguh, terkait perkara di luar maupun di dalam persidangan.
• 5 Fakta Jelang Reuni Aksi 212, Targetkan 4 Juta Peserta hingga Acara yang Dimulai Sejak Dini Hari