Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala OJK Regional 4 Jatim Imbau BPR Terapkan 2 Hal ini dalam Regulasi Manajemen Risiko

Manajemen risiko merupakan regulasi dari OJK yang akan diterapkan untuk BPR pada akhir tahun 2018.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur gelar Evaluasi Kinerja BPR Semester II tahun 2018 dan penguatan manajemen risiko pada BPR di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen risiko merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterapkan untuk BPR pada akhir tahun 2018.

Terutama untuk BPR dengan modal inti lebih besar dari Rp 50 miliar dan secara bertahap akan diberlakukan untuk seluruh BPR.

Maka dari itu, Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono, meminta pada tiap BPR perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlakukan untuk penerapan manajemen risiko.

AkuNusa, Aplikasi Canggih Lestarikan Bahasa Daerah Ciptaan Mahasiswa ITS

“Kesiapannya antara lain kesiapan SDM, kecukupan SOP dan teknologi sistem informasi yang mendukung. Mengingat, tingginya NPL ini berpengaruh signifikan terhadap penilaian tingkat kesehatan BPR,” ungkap Heru Cahyono, Kamis (29/11/2018).

Adapun langkah dari OJK sendiri yaitu, mengatasi tingginya NPL meminta kepada industri dengan menurunkan NPL dengan meningkatkan penagihan, dan penyelesaian bisa restrukturisasi menjual agunan.

“Kedua Bagaimana mengantisipasi npl ke depan tidak semakin meningkat oleh karena itu kami tekankan memantau faktor peningkatan NPL bisa dari sisi peningkatan SDM,” imbuhnya.

OJK Wajibkan BPR Susun Langkah Penyelesaian yang Komprehensif dan Realistis dalam Rencana Tindak

Saat ini, Jatim memiliki 304 BPR konvensional dengan rincian 46 BPR yang modal intinya belum memenuhi Rp3 miliar dan 86 BPR yang belum memenuhi Rp 6 miliar.

Sesuai ketentuan, modal inti itu harus dipenuhi sebelum akhir 2019. Sedangkan BPR yang permodalannya cukup kuat atau modal inti di atas Rp 6 miliar sebanyak 132 BPR.

 "Sedangkan di Surabaya, ada 114 BPR. Ada 35 BPR konvensional yang belum memenuhi Rp 3 miliar, dan 39 BPR yang belum memenuhi Rp 6 miliar. Sementara yang sudah memenuhi modal inti, ada 40 BPR," tandasnya.

OJK Regional 4 Jatim Minta Pengurus BPR Perhatikan Potensi Peningkatan Jumlah Kredit Bermasalah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved